Darurat Narkoba
Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Bontang, 2 Pengedar Dibekuk Polisi
Dua warga Tanjung Laut Bontang dibekuk polisi narkoba. Lantaran diduga masuk dalam jaringan peredaran gelap narkoba di kawasan Tanjung Laut, Bontang
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dua warga Tanjung Laut Bontang dibekuk polisi narkoba. Lantaran diduga masuk dalam jaringan peredaran gelap narkoba di kawasan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
Keduanya ditangkap di salah satu rumah di kawasan Jalan Ir H Juanda, Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kota Bontang pada Jumat (19/6/2020) lalu. Dari tangan mereka diamankan narkotika jenis sabu seberat 7,83 gram.
Rinciannya, dari tangan FW polisi mengamankan peket besar sabu seberat 4,59 gram. Sementara dari tangan BH, sebanyak 7 paket sabu sebalerat 3,24 juga disita petugas.
Mereka adalah FW (32) dan BH (33), masing-masing warga Jalan Bawal RT 12 dsn RT 32 Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Baca Juga: Begini Upaya Pemkot Balikpapan Setelah Ada PNS Terkonfirmasi Positif Covid-19
Baca Juga: Tanpa Berharap Developer dan Pemerintah, Warga Pesona Bukit Batuah Balikpapan Semenisasi Ujung Gang
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui AKP Hendro Wibowo, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti. Paketan sabu dibuang lewat jendela kamar.
“Mereka juga buang dompet berisi sabu ke parit belakang rumah,” katanya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya 3 telepon genggam, dompet, 3 sedotan runcing, alat hisap sabu (bong), korek gas dan uang Rp50 ribu juga diamankan polisi.
“Semua barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Bontang Selatan,” bebernya.
Baca Juga: Kementerian Agama Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Situasi New Normal Covid-19
Baca Juga: Cara Atasi Trauma Hilangkan Rasa Sedih ala Psikolog, Berangkat dari Curhatan Wanita Gagal Menikah
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses hukum dan pengembangan.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses hukum dan pengembangan.
Baca Juga: 60 Km Jalan Tol Menuju Ibu Kota Negara di Penajam akan Dibangun, Ground Breaking Desember 2020
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara sampai 20 tahun penjara," imbuh Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP Suyono.
( TribunKaltim.co/Fachri )