BPK Perwakilan Kaltim Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019 di 10 Wilayah
Pada hari Selasa, 23 Juni 2020, BPK menyerahkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ).
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pada hari Selasa, 23 Juni 2020, BPK menyerahkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) Tahun Anggaran 2019. Penyerahan tersebut dihadiri oleh kepala daerah di tiap Kabupaten kota di Kalimantan Timur
Kegiatan tersebut bertempat di Gedung Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (23/6/2020).
Penyerahan Hasil Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kepala perwakilan BPK Kaltim Dadek Nandemar kepada Ketua DPRD dan para Bupati Walikota atau yang mewakili.
Dari rilis yang didapat BPK, Dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan ( SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Baca Juga: 60 Km Jalan Tol Menuju Ibu Kota Negara di Penajam akan Dibangun, Ground Breaking Desember 2020
Maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) terhadap sepuluh Kabupaten/Kota dimaksud.
Kabupaten Mahakam Ulu merupakan Pemerintah Daerah yang memperoleh opini WTP untuk pertama kalinya, karena keras menata pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait pembukuan BOSNAS.
Kemudian pembentukan Tim Pengelolaan BOS Tahun 2019 untuk memverifikasi laporan penanggungjawaban BOS.
Hal tersebut berdasarkan tindaklanjut atas permasalahan aset tetap dengan melakukan sensus dan hasilnya ditetapkan dengan SK Bupati.
Baca Juga: Begini Upaya Pemkot Balikpapan Setelah Ada PNS Terkonfirmasi Positif Covid-19
Baca Juga: Tanpa Berharap Developer dan Pemerintah, Warga Pesona Bukit Batuah Balikpapan Semenisasi Ujung Gang
Beberapa permasalahan yang masih perlu mendapatkan perhatian dalam pengelolaan keuangan daerah pada Kabupaten Kota di Kalimantan Timur adalah berkenaan dengan penatausahaan aset tetap yang belum tertib, validasi nilai Piutang Pajak PBB belum dilaksanakan secara menyeluruh.
Investasi penyertaan modal pada Perusahaan Daerah belum memberikan kontribusi yang signifikan kepada Pemerintah Daerah, serta Pengelolaan Kemitraan dengan Pihak Ketiga belum memadai.
Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah membentuk Tim untuk menyelesaikan permasalahan asset, membentuk tim validasi atau verifkasi untuk penyelesaian permasalahan piutang pajak PBB.
Kemudian BPK juga menganalisa penyertaan modal yang telah diberikan kepada Perusahaan Daerah serta merekomendasikan untuk mengevaluasi kerjasama kemitraan dan pengamanan aset kepada pihak ketiga.
Ia berharap agar setiap pejabat dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah penyampaikan Surat Keluar BPK serta menindaklanjuti rencana aksi yang telah disepakati.
Baca Juga: Kementerian Agama Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Situasi New Normal Covid-19
Baca Juga: Cara Atasi Trauma Hilangkan Rasa Sedih ala Psikolog, Berangkat dari Curhatan Wanita Gagal Menikah
Dalam penyerahan Hasil Pemeriksaan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur tetap memperhatikan pelaksanaan “physical distancing’ berupa pengukuran suhu, penyediaan hand sanitizer sebelum mengikuti kegiatan.
Penggunaan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan, serta pembatasan pejabat yang diperkenankan hadir dalam gedung auditorium.
"Semoga opini yang diberikan BPK mendorong setiap pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintah yang telah ditetapkan," pungkas Dadek.
( TribunKaltim.co )