Ricuh di Green Lake City
Isi Pesan John Kei pada Anak Buahnya Dibongkar, Ada Perintah dan Rencana Pembunuhan Nus Kei
Isi pesan John Kei pada anak buahnya dibongkar, perintah dan rencana pembunuhan Nus Kei.
John Kei pada 27 Desember 2012 divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung, bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI).
Setelah mengajukan kasasi, John Kei justru divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung .
• Tinggal di Perumahan Bekasi, John Kei Peringatkan Anak Buah Tak Ganggu Tetangga, Ketua RT: Dia Ramah
• Kebiasaan John Kei Tiap akan Digerebek Polisi, Ketua RT Sebut Sikapnya Berbeda Saat Peristiwa Itu
• Rumahnya Diserang Kelompok John Kei, Satpam Sampai Driver Ojol Buka Siapa Sosok Nus Kei
• Kabar Terbaru Kasus John Kei, Polisi Buru Pelaku Penting yang Beraksi di Green Lake City, Bawa Senpi
Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025.
Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026.
Rika mengatakan selama menjalani pembebasan bersyarat, John Kei berada di bawah bimbingan dan pengawasan PK Bapas. Hasil dari koordinasi dengan polisi akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.
“Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa yang diberikan kepada John Kei,” ujar Rika.
(*)