Berita Pemkab Kutai Kartanegara

Jelang Pilkada, Ketua Bawaslu RI Minta ASN Netral dan Tidak Terpengaruh Kepentingan Politik

tentang netralisasi ASN hadapi Pilkada melalui video confrence bersama Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.

HUMASKAB KUKAR/PROKOM
TANDATANGAN PERJANJIAN - Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Abhan dengan Ketua KASN Agus Pramusinto, tentang netralisasi ASN hadapi Pilkada melalui video confrence bersama Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia. 

TENGGARONG – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk mempertahankan profesionalisme, akuntabilitias, responsibilitas dan integritas birokrasi, tidak terpengaruh dengan kepentingan politik dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan, pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu, ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Abhan dengan Ketua KASN Agus Pramusinto, tentang netralisasi ASN hadapi Pilkada melalui video confrence bersama Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.

Acara tersebut juga diikuti oleh Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diwakili oleh Asisten I Akhmad Taufik Hidayat didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kukar Jane AR Nazaruddin dan instansi terkait, di ruang Vidcon lantai 2 Kantor Bupati Kukar, pekan tadi.

Abhan menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan upaya antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan kalangan ASN di daerahnya masing-masing yang menyelenggarakan Pilkada.

“Kami sangat mengharapkan penguatan kerja sama ini akan lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan kedua lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” harapnya.

Sementara Ketua KASN, Agus Pramusinto menjelaskan, kerja sama sebagai penguatan pengawasan bersama dalam memperketat dan langkah antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN.

“Kami akan terus memperketat dan mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran dalam masa penundaan Pilkada Serentak 2020 sampai dengan akhir tahun 2020 ini,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, sebanyak 369 pelanggaran yang sudah tercatat diharapkan dengan seluruh upaya yang dilakukan oleh KASN dan Bawaslu, dapat mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil, dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Sementara dalam wawancaranya Akhmad Taufik Hidayat mengimbau seluruh ASN di Kukar agar bisa mematuhi peraturan yang ada dan menyikapi secara profesional Pilkada Tahun 2020.

”ASN harus netral dan betul–betul profesional agar tidak terseret dalam politik untuk menghindari segala bentuk pelanggaran,” imbaunya.(advertorial/dokpim06)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved