Berita Pemkab Kukar

DLHK Kukar Tegaskan Retribusi Sampah Rumah Tangga Belum Dipungut, Masih Menunggu Kajian Lanjutan

Isu mengenai retribusi kebersihan rumah tangga di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencuat dan memicu kebingungan warga

TRIBUNKALTIM.CO / PATRICK VALLERY SIANTURI
PUNGUTAN - Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan. Ia menjelaskan, sejumlah pasal dalam Perda masih belum lengkap penjelasannya, sehingga pemerintah daerah belum dapat melaksanakan pungutan secara efektif. (TRIBUNKALTIM.CO / PATRICK VALLERY SIANTURI) 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Isu mengenai retribusi kebersihan rumah tangga di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencuat dan memicu kebingungan warga.

Banyak yang mengira pemerintah sudah mulai memungut biaya layanan kebersihan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar memastikan, retribusi untuk rumah tangga hingga kini belum diberlakukan.

Kepastian itu disampaikan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan.

Ia menjelaskan, sejumlah pasal dalam Perda masih belum lengkap penjelasannya, sehingga pemerintah daerah belum dapat melaksanakan pungutan secara efektif.

Menurut Irawan, Perda tersebut memang mengatur retribusi pelayanan kebersihan untuk sektor komersial dan nonkomersial.

Baca juga: Pemkab Kukar Gandeng PTDI-STTD Dalam Penguatan SDM Bidang Transportasi Darat

Tetapi sejak diberlakukan pada 4 Januari 2024, aturan itu belum bisa diterapkan sepenuhnya.

“Kami memang belum fokus pada rumah tangga. Selama ini pungutan hanya pada perangkat daerah, perbankan, dan sektor lain yang sudah rutin. Untuk rumah tangga belum ada kejelasan mekanismenya, termasuk apakah digabung dengan PDAM atau pola lain,” jelasnya, Senin (17/11/2025).

Ia menegaskan, DLHK tidak pernah melakukan pemungutan retribusi rumah tangga. 

Surat edaran yang sempat diterima warga hanya bersifat pemberitahuan bahwa Perda sudah berlaku, bukan penagihan.

Irawan juga menyoroti adanya klasifikasi rumah tangga skala kecil, menengah, dan besar dalam Perda. Namun pembagian tersebut tidak dijelaskan secara teknis, baik untuk warga maupun pelaku usaha.

“Ini yang membuat kami menahan diri. Aturan pembagiannya belum detail sehingga kami tidak bisa mengambil langkah pemungutan dulu. Semua harus jelas supaya tidak salah,” ujarnya.

Karena banyak bagian Perda dianggap masih kabur, DLHK kini intens berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Bapenda Kukar. 

Bahkan, pemerintah daerah membuka peluang revisi Perda pada 2025 agar aturan retribusi lebih terperinci, terutama mengenai kategori, mekanisme pendaftaran, hingga sistem pembayaran.

Ia menegaskan DLHK tidak bisa serta-merta menggabungkan retribusi dengan layanan lain seperti PDAM atau PBB tanpa landasan hukum dan kajian mendalam. 

Baca juga: Peringati HKN ke-61, Pemkab Kukar Gelar Kampanye Germas “Lawan Obesitas Ayo Gerak”

Mispersepsi masyarakat disebut menjadi pemicu munculnya polemik belakangan ini.

“Ramai karena dianggap DLHK sudah memungut. Padahal kami belum melakukan pungutan sama sekali. Justru kami berhati-hati karena banyak hal dalam Perda yang masih belum jelas,” tutupnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved