Paman Potong Kelamin Remaja 16 Tahun, Tak Terima Dengar Keponakannya Dicabuli
Awal mula paman si cewek potong kelamin kekasihnya itu lantaran MU tidak terima keponakannya disetubuhi.
RZ terbukti setubuhi pacarnya
Dari pengembangan kasus, RZ yang melaporkan kasus penganiayaan ternyata terbukti melakukan persetubuhan kepada kekasihnya.
Remaja itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
"RZ ini sebelumnya melaporkan paman korban yang melakukan penganiayaan dengan cara memotong alat kelaminnya di kawasan wisata pantai panjang karena dugaan telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya."
"Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian," jelas Sudarno.
RZ dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Karena tersangka masih berusia anak, Sudarno mengatakan hukuman penjara untuk RZ akan dikurangi sepertiga.
Bunuh diri potong alat kelamin
Sebelumnya, kasus potong alat kelamin terjadi di Surabaya.
Seorang pria ditemukan tewas bunuh diri di kamar mandi rumah kos di Jalan Sumberejo VII, Kecamatan Pakal, Surabaya, Jumat (5/6/2020).
Pria berinisial IS (36) bunuh diri dengan cara memotong alat kelaminya. Kemudian juga dia menyayat nadi dan leher.
IS merupakan pria kelahiran Diwek, Jombang, Jawa Timur. Namun kini beralamat di Bangilan, Tuban, Jawa Timur.
Diduga IS nekat bunuh diri akibat depresi setelah rumah tangganya berantakan. Dia cerai pada tahun 2017.
"Dari keterangan keluarga, dan keponakannya, pernah melihat korban melakukan percobaan bunuh diri pakai tali. Tapi gagal," kata Kanit Reskrim Polsek Pakal, Iptu Purwanto, Jumat (5/6/2020).
Korban juga tercatat pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya dan dinyatakan sembuh pada tahun 2019 lalu.