Telinga Korban jadi Barang Bukti, Ayah di Luwu Sulsel Aniaya Istri Hingga Kuping Luka Parah

Jika sudah terjadi KDRT maka keharmonisan keluarga menjadi terganggu dan salah satu pihak menjadi korbannya. anak-anak sudah pasti mengalami trauma.

Editor: Mathias Masan Ola
KOMPAS.COM
Ilustrasi penganiayaan. 

3. Mengaku menyesal

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku menyesal. Dirinya merasa kerasukan setan saat melakukan penganiayaan itu. “Saya menyesali perbuatan saya meski awalnya hanya mengancam hanya ingin memberi perhatian tetapi karena ia melawan dan kemungkinan saya sudah dirasuki setan maka terpaksa saya lakukan,"ujar Baco.

4. Korban trauma

Saat ini korban diketahui masih alami trauma. Luka korban telah dirawat di Puskesmas Larompong. “Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya di Desa Bukit Sutra setelah dirawat di Puskesmas larompong, korban masih mengalami trauma,” tutur Syarief.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang - undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telinga Luka Parah dan Trauma, Fakta Istri Dianiaya Suami Pakai Sembilu di Luwu"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved