Pembayaran Gaji ke-13 ASN Masih Tunggu Peraturan Pemerintah, Pemprov Kaltara Siapkan Rp 16 Miliar
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, saat menyerahkan secara simbolis THR bagi ASN lingkup Pemprov Kaltara belum lama ini.
"Anggarannya sekitar Rp 16 miliar, untuk empat ribu lebih ASN lingkup Pemprov Kaltara.
Tetapi pembayaran gaji ke-13 tahun ini kita belum tahu teknisnya seperti apa, karena belum ada PP dan PMK.
Apakah sama seperti pembayaran THR, yang hanya diperuntukan bagi eselon III ke bawah atau tidak, kita belum tahu," tuturnya.
Sekadar diketahui, pembayaran THR bagi ASN belum lama ini hanya diperuntukan bagi eselon III ke bawah.
ASN eselon I dan II, pejabat tinggi negara, dan kepala daerah tidak menerima THR gegara imbas pandemi covid-19 atau virus Corona yang merebak di Indonesia.
( TribunKaltim.co/Amiruddin )