Pembayaran Gaji ke-13 ASN Masih Tunggu Peraturan Pemerintah, Pemprov Kaltara Siapkan Rp 16 Miliar

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto

Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, saat menyerahkan secara simbolis THR bagi ASN lingkup Pemprov Kaltara belum lama ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto, mengaku masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), terkait pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Tak ubahnya dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 juga merupakan tambahan penghasilan bagi ASN.

"Belum, kita masih menunggu PP. Kalau PP telah terbit, akan diterbitkan lagi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Setelah PP dan PMK terbit, barulah ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

Baca Juga: Kementerian Agama Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Situasi New Normal Covid-19

Baca Juga: Cara Atasi Trauma Hilangkan Rasa Sedih ala Psikolog, Berangkat dari Curhatan Wanita Gagal Menikah

Biasanya memang pembayaran gaji ke-13 itu pertengahan tahun atau Juni," kata Denny Harianto, kepada TribunKaltim.co, Jumat (26/7/2020).

Meskipun PP pembayaran gaji ke-13 buat ASN belum terbit, Denny Harianto mengaku telah siap membayarkan, jika PP dan PMK telah terbit.

Anggaran pun, kata dia, juga telah disiapkan oleh Pemprov Kaltara.

"Terkait anggaran kita juga telah siap, jauh hari sebelumnya.

Itu memang masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kaltara," ujarnya.

Saat ditanya besaran anggaran yang disiapkan, Denny mengaku jumlahnya sama dengan pembayaran THR yang dibayarkan sebelum Idul Fitri belum lama ini.

Baca Juga: Begini Upaya Pemkot Balikpapan Setelah Ada PNS Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: Tanpa Berharap Developer dan Pemerintah, Warga Pesona Bukit Batuah Balikpapan Semenisasi Ujung Gang

Pembayaran THR bagi ASN lingkup Pemprov Kaltara sebelumnya salah satu yang tercepat dibayarkan.

"Anggarannya sekitar Rp 16 miliar, untuk empat ribu lebih ASN lingkup Pemprov Kaltara.

Tetapi pembayaran gaji ke-13 tahun ini kita belum tahu teknisnya seperti apa, karena belum ada PP dan PMK.

Apakah sama seperti pembayaran THR, yang hanya diperuntukan bagi eselon III ke bawah atau tidak, kita belum tahu," tuturnya.

Sekadar diketahui, pembayaran THR bagi ASN belum lama ini hanya diperuntukan bagi eselon III ke bawah.

ASN eselon I dan II, pejabat tinggi negara, dan kepala daerah tidak menerima THR gegara imbas pandemi covid-19 atau virus Corona yang merebak di Indonesia.

( TribunKaltim.co/Amiruddin )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved