Ancaman Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Jika PNS Nekat Lakukan Hal Ini: Sanksi Tegas, Dipecat!

Pemerintah kembali menegaskan sanksi tegas jika PNS lakukan tiga hal ini. Tak tanggung-tanggung sanksinya adalah pemecatan.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ancaman Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Jika PNS Nekat Lakukan Hal Ini: Sanksi Tegas, Dipecat! 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Adapun pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Adapun gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya (THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan.

Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR.

Dana sebesar Rp 29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.

Namun, terkait dengan waktu pencairan gaji ke-13 dan golongan penerimanya masih menunggu kepastian.

TERBARU, Nadiem Makarim Umumkan Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Siswa SD Kapan?

Bukan Minta Damai ke John Kei, Nus Kei Justru Minta Godfather Jakarta Mengaku: Tolong Berjiwa Besar

Jawaban Luhut Pandjaitan Ketika Ditanya Selamatkan Nyawa atau Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

Soal Bantahan Perintah Serangan, Polisi Sebut John Kei dan Kuasa Hukum Bisa Beri Keterangan Apapun

Besaran gaji ke-13

Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada 2016.

Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran. Besaran THR ini tergantung dari instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Sementara itu, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved