Ricuh di Green Lake City

Soal Bantahan Perintah Serangan, Polisi Sebut John Kei dan Kuasa Hukum Bisa Beri Keterangan Apapun

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebutkan pengakuan John Kei sebagai tersangka belum tentu dapat diperhitungkan di pemeriksaan

Capture YouTube Kompas TV
Kolase foto Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan John Kei. 

TRIBUNKALTIM.CO - Soal bantahan perintah serangan, polisi sebut John Kei dan kuasa hukum bisa beri keterangan apapun.

Kasus penyerangan dan pembacokan yang diduga dilakukan oleh kelompok John Kei masih terus menjadi perhatian masyarakat.

Direktur Kriminal Umum / Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebutkan pengakuan John Kei sebagai tersangka belum tentu dapat diperhitungkan dalam pemeriksaan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (25/6/2020).

Seperti diketahui, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap atas penyerangan rumah milik Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (21/6/2020).

 Bukan Minta Damai ke John Kei, Nus Kei Justru Minta Godfather Jakarta Mengaku: Tolong Berjiwa Besar

 Ramalan Zodiak Cinta Jumat 26 Juni 2020, Libra Naik ke Jenjang Serius, Gemini Kedatangan Kenangan

 Fakta Baru Kasus John Kei Diungkap Kuasa Hukum, Nus Kei Pernah Dibantu oleh Godfather of Jakarta

 Kabar Terbaru Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Bukan Cair Juni, Jajaran Sri Mulyani Beri Penjelasan

Selain itu, pembacokan terhadap anak buah Nus Kei di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada hari yang sama juga diduga didalangi kelompok ini.

Menurut Tubagus, keterangan yang bernilai dalam pemeriksaan hanya alat bukti dan keterangan saksi.

Awalnya, presenter Rosiana Silalahi menyinggung pengacara John Kei, Anton Sudanto, yang membantah serangan diperintahkan oleh kliennya.

Tubagus memaparkan pengakuan John Kei dapat tidak berarti apa-apa.

"Dalam kapasitas ini pengacara ataupun tersangka sekalipun mengatakan apapun, berdasarkan pasal 184 tentang pembuktian, keterangan tersangka yang merupakan bagian dari alat bukti itu tidak bernilai," jelas Tubagus Ade Hidayat.

"Yang bernilai itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, dan baru keterangan tersangka terakhir," lanjutnya.

Ia juga tidak memperhitungkan argumen apapun yang disampaikan pengacara John Kei.

"Sehingga apapun yang disampaikan oleh pengacara, saya pikir tidak masalah," kata Tubagus.

Tubagus membenarkan argumen itu disampaikan karena tersangka memiliki hak untuk membela diri.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved