Berlaku Bulan Depan, KK & Akta Kelahiran di Bulungan Kalimantan Utara Bisa Dicetak Sendiri di Rumah
Disdukcapil Bulungan, Kalimantan Utara atau Kaltara, mulai menerbitkan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih
Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Bulungan, Kalimantan Utara atau Kaltara, mulai menerbitkan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih, pada Juli mendatang.
Khususnya dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Bulungan, Abdul Wahid, kepada TribunKaltim.co.
"Kalau kami di Disdukcapil Bulungan itu tidak masalah, tentu siap melaksanakan penerbitan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gram.
Sebenarnya itu sudah berlaku, tetapi karena kita masih ada blangko lama, makanya sampai saat ini masih menggunakan blangko lama.
Jika blangko KK dan Akta Kelahiran telah habis, maka penerbitan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gram segera kita terapkan Juli mendatang," kata Abdul Wahid, Minggu (28/6/2020) siang.
Baca juga; Proses Belajar Mengajar Berlanjut, Diskominfo Kukar Gagas Pembelajaran Daring di Tengah Covid-19
Baca juga; Daftar 5 Drama Korea Tayang Bulan Juli 2020 dari Elegant Friends, Flower of Evil, hingga Was It Love
Ditambahkan Abdul Wahid, penerbitan KK dan Akta Kelahiran menggunakan kertas HVS 80 gram akan memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan.
Pasalnya, warga bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan dari rumah masing-masing, tanpa perlu lagi ke Disdukcapil Bulungan. Abdul Wahid juga mengklaim, petugas di kantornya sudah siap jika penerbitan dokumen kependudukan menggunakan HVS 80 gram.
"Petugas di kantor sudah siap, apalagi itu sudah pernah dicoba, jadi tidak ada masalah. Hanya karena blangko kita masih ada, makanya belum diterapkan di Disdukcapil Bulungan selama ini," ujarnya.
Baca juga; BREAKING NEWS Bertambah Lagi Lima Kasus Positif Covid-19 di Tarakan
Baca juga; Istri Pedang Cilok Bocorkan Sosok Begal Bertopeng yang Tembak Mati Suaminya: Pelaku Mengenal Kami
Sebelumnya, Sekretaris Disdukcapil Provinsi Kaltara, Sumaji, mengatakan penerbitan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gram kekuatan hukumnya sama dengan yang menggunakan blangko.
"Kekuatan hukumnya itu sama saja, baik yang dicetak di kantor, maupun dicetak masing-masing oleh warga menggunakan kertas kertas HVS 80 gram berwarna putih. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, terkait kekuatan hukumnya," ujar Sumaji.
Sekadar diketahui, penggunaan kertas HVS 80 gram berwarna putih, merupakan implementasi Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019.
Penggunaan kertas HVS 80 gram berwarna putih, merupakan inovasi Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan.
Apalagi jika masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan seperti KK dan Akta Kelahiran berada di pelosok.
(TribunKaltim.co/Amiruddin)