Sabu 140 Gram Gagal Edar, Kurir Sabu Asal Kutai Timur Dibekuk Polisi di Bontang

Peredaran narkoba kembali diungkap Satresnarkoba Polres Bontang. Seorang kurir narkoba, berinisial F (25) berhasil dibekuk polisi

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
sbs.com.au
Ilustrasi. 

Kepada polisi tersangka mengaku diupah Rp1,5 juta. Bukan kali pertama ia jadi kurir, mengabil pesanan narkoba. Pernah ia mengambil narkoba seberat 50 gram di daerah Loktuan, Bontang Utara.

"Bayarannya Rp800 ribu. Sudah 3 kali dia ngurir sabu. Pertama di dalam area Sangatta, kedua di daerah Loktuan, nah ini yang ketiga akhirnya ketahuan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. "Masih kita dalami siapa pemiliknya," ujarnya. (Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved