Sabu 140 Gram Gagal Edar, Kurir Sabu Asal Kutai Timur Dibekuk Polisi di Bontang
Peredaran narkoba kembali diungkap Satresnarkoba Polres Bontang. Seorang kurir narkoba, berinisial F (25) berhasil dibekuk polisi
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
Kepada polisi tersangka mengaku diupah Rp1,5 juta. Bukan kali pertama ia jadi kurir, mengabil pesanan narkoba. Pernah ia mengambil narkoba seberat 50 gram di daerah Loktuan, Bontang Utara.
"Bayarannya Rp800 ribu. Sudah 3 kali dia ngurir sabu. Pertama di dalam area Sangatta, kedua di daerah Loktuan, nah ini yang ketiga akhirnya ketahuan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ia dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. "Masih kita dalami siapa pemiliknya," ujarnya. (Tribunkaltim.co/Fachri)