Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, Pertimbangkan Mengajukan Banding, Inginkan Bongkar Sampai Akar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis hakim pengadlian Tindak Pidana Korupsi selama 7 tahun penjara.
Mendapat kesempatan berbicara, politikus PKB tersebut justru meminta KPK agar aliran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora ) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) sebesar Rp 11,5 Miliar diungkap.
"Kami mohon izin, melanjutkan pengusutan (perkara,-red) aliran dana RP 11,5 Miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyata-nyata tertera di BAP (Berita Acara Pemeriksaan,-red) yang tidak diungkap di sini," kata Imam.
Mendengar hal tersebut, Rosmina, selaku ketua majelis hakim, sempat menegur Imam Nahrawi karena telah berbicara di luar konteks.
Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Sertakan Dokumen PCR di Balikpapan Masih 41 Persen, Waspadai Penumpang Pelabuhan
Baca Juga: Bertahan Saat Pandemi Covid-19, Strategi Grand Tjokro Balikpapan Jual Kamar Sampai Mitigasi Finance
"Terdakwa hanya mempunyai hak (menjawab,-red) menerima, pikir-pikir, apa banding (terhadap putusan,-red)," kata Rosmina.
Namun, Imam Nahrawi kembali menegaskan agar aliran dana Rp 11,5 Miliar tersebut diungkap.
Dia mengklaim tidak menerima sepeser pun uang tersebut. "Fakta sudah ada Yang Mulia. Tentu, kami mempertimbangkan ini dibongkar ke akar-akarnya. Saya, Demi Allah dan Rasul Allah tidak pernah menerima Rp 11,5 Miliar. Yang Mulia mempunyai pertimbangan itu, saya hormati," ujarnya.
Imam Nahrawi mengaku akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding. "Kami pikir-pikir. Tentu akan berusaha agar Rp 11,5 Miliar dari dana KONI bisa dibongkar. KPK mendengar, media mendengar. Fakta hukum sudah pernah terungkap dan mohon tidak didiamkan," katanya.
Berdasarkan pemantauan, Imam Nahrawi memakai baju kemeja berwarna putih-putih, peci berwarna hitam, dan kacamata.
Terlihat, kedua bola mata Imam bengkak.
Untuk diketahui, Imam didakwa menerima suap bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebesar Rp 11,5 Miliar dan gratifikasi Rp 8,64 Miliar.
Pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Imam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.