Bikin SIM Gratis Hari Ini 1 Juli 2020, Bawa Sejumlah Syarat Ini ke Kantor Polisi
Untuk yang akan membuat SIM baru sebelum mendaftar harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu
TRIBUNKALTIM.CO - Khusus hari ini Kepolisian menggratiskan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ).
Ketentuan in berlaku kepada masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli.
Penggratisan biaya SIM ini dilakukan menymbut HUT ke-74 Bhayangkara
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka program pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) gratis bagi pemohon yang lahir pada 1 Juli.
Dibatasi hingga 300 pemohon, program ini diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT ke 74 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2020.
"Bagi yang sudah memenuhi persyaratan lahir (1 Juli), bisa melakukan pendaftaran ke kantor Satpas Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat mulai 25-30 Juni 2020," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com belum lama ini.
• Hasil Liga Italia, Beri Pelajaran Genoa, Juventus Makin Nyaman di Puncak
• Acara TV Pagi Ini RCTI & Trans TV: Laudya Cynthia Bella Buka-bukaan Hubungannya dengan Tengku Emran
• Ramalan Zodiak Cinta Rabu 1 Juli 2020, Aries Hindari Paksa Kekasihmu, Aquarius Ingin Akhiri Hubungan
• Sule Masuk Kamar Rumah Mewah Dewi Perssik, Janji Mau Nginap, Angga Wijaya Tak Tinggal Diam
Selain harus lahir pada 1 Juli, pemohon juga wajib memenuhi persyaratan lainnya agar bisa menikmati pembuatan SIM tanpa membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), terkhusus bagi yang membuat SIM baru.
“Untuk yang akan membuat SIM baru sebelum mendaftar harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu, seperti lulus tes kesehatan, lulus tes teori dan praktik serta membawa eKTP yang asli serta fotokopi,” kata Sambodo.
Sementara bagi pemohon yang hanya melakukan perpanjangan, cukup membawa SIM lama, hasil tes kesehatan beserta eKTP-nya.
Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).
“Kalau untuk pemohon yang akan melakukan perpanjangan tidak ada syarat tes praktik dan teori, itu hanya untuk yang membuat SIM baru,” katanya.
Pembebasan biaya PNBP ini berlaku bagi pemohon SIM A maupun SIM C yang lahir pada 1 Juli.
Tak adanya biaya SIM ini dikarenakan sudah dibiayai oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Polri yakni, Bank BRI.
“Pembayaran PNBP tetap ada, tetapi yang membayar adalah pihak ketiga sesuai dengan nilai PNBP,” jelas Sambodo.
• Begini Cara TKA China Masuk ke Sulawesi Tenggara, Respon TNI dan Polri Serta Unjukrasa Warga
• Tak Sangka Bisa Senekat Itu, Terkejutnya Adik Via Vallen Saat Tahu Sosok Pembakar Mobil Sang Kakak
• Hari Ini 1 Juli 2020 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Besarannya, Jumlah Peserta Turun Kelas Meningkat
Layanan SIM gratis untuk tenaga kesehatan Covid-19