Edaran Walikota Balikpapan Soal Pendatang Wajib Swab tak Diperpanjang, Diganti Instruksi Gubernur

Pemerintah Kota Balikpapan memastikan tak ada perpanjangan surat edaran soal wajib swab bagi pendatang non KTP Kaltim.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Ilustrasi pemeriksaan dokumen wajib swab bagi para pendatang di Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan memastikan tak ada perpanjangan surat edaran soal wajib swab bagi pendatang non KTP Kaltim.

Surat edaran tersebut telah berakhir tepatnya pada 30 Juni 2020 kemarin setelah satu bulan diberlakukan.

Meski surat edaran Walikota sudah tak berlaku, namun kebijakan wajib swab digantikan dengan surat edaran Gubernur Kalimantan Timur.

Menurut Walikota Balikpapan Rizal Effendi surat edaran Gubernur dinilai lebih kuat, sehingga Pemkot Balikpapan cukup mengacu pada edaran tersebut.

"Edaran soal swab PCR dari Gubernur justru lebih kuat dibanding surat edaran Walikota, karena itu kita masih akan tindak lanjuti surat edaran Gubernur," ujarnya, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Biduk Rumah Tangga Laudya Cynthia Bella- Engku Emran Kandas, Bella: Kami Berpisah Secara Baik-baik

Baca juga: ILC TV One Tadi Malam Sujiwo Tejo Merasa Aneh, Kok Video Jokowi Ngambek ke Anak Buah Dipublish?

Kendati demikian, Pemerintah Kota Balikpapan telah memiliki kesepakatan dengan para pimpinan perusahaan, baik migas maupun tambang.

Dimana jika melihat trennya pekerja dari sektor itu, sekarang merupakan penyumbang kasus Virus Corona ( covid-19 ) tertinggi berdasar pekerjaan. Angkanya mencapai 77%.

"Mereka kita minta tetap melakukan swab dari daerah asal demi kebaikan bersama. Surat edaran Gubernur ini lebih kuat karena berlaku di seluruh daerah Kaltim," tuturnya.

Selama ini pengawasan di pintu Kaltim, seperti Balikpapan juga hanya diawasi petugas dari Balikpapan bersama instansi vertikal seperti KKP, otoritas bandara, dan pengelola bandara.

Sehingga kekuatan dari surat edaran Gubernur yang masa berlakunya dimulai pada pertengahan Juni kemarin, nampaknya akan dievaluasi.

Baca juga: Kisah Dosen IAIN Samarinda Mengajar di Tengah Pandemi Corona, Cara Buat Es Krim Andalkan Garam

Baca juga: Arief Basuki Dokter ke-10 Jawa Timur Meninggal karena Covid-19, Merawat Pasien di RS Haji Surabaya

Dalam penuturan Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Andi M Ishak, tingkat kepatuhan pendatang melakukan uji swab PCR di daerah asal masih 40%.

Dalam evaluasi itu akan diberi penegasan bagi perusahaan yang karyawannya akan ke Kaltim untuk wajib melakukan swab PCR di daerah asal, bukan setelah tiba di Kota Balikpapan.

“Kita akan kuatkan dengan surat Gubernur kepada perusahaan untuk mensyaratkan uji swab di daerah asalnya, karena ini yang menjadi penyumbang terbesar di Kaltim khususnya Balikpapan,” kata Andi M Ishak. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved