BPJS Kesehatan

Hari Ini 1 Juli 2020 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Besarannya, Jumlah Peserta Turun Kelas Meningkat

Mulai hari ini 1 Juli 2020 iuran BPJS Kesehatan naik, ini besarannya tiap kelas, jumlah peserta turun kelas meningkat, ini cara turun kelas

Penulis: Aro | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Mulai hari ini 1 Juli 2020 iuran BPJS Kesehatan naik, ini besarannya tiap kelas, jumlah peserta turun kelas meningkat, ini cara turun kelas. 

Adapun berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 2020.

- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

- Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Keringanan bagi penunggak

Dikutip dari kompas.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dalam kondisi pandemi covid-19, pemerintah memberikan keringanan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran.

Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan Fachmi Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan Fachmi Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

"Bicara covid-19, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sangat memerhatikan suasana itu.

Jadi diadakan kelonggaran pembayaran iuran menunggak di periode covid-19 ini," kata Fahmi dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Jaminan Kesehatan di Masa New Normal dan Kinerja BPJS', Jumat (5/6/2020).

Fahmi mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pengurangan masa denda kepada seluruh peserta, termasuk yang sudah memiliki tunggakan iuran.

"Kalau anda menunggak sampai 24 bulan, ya bayar sampai 6 saja.

Nanti baru dijumlahkan.

Tidak dipaksa peserta aktif untuk bayar semua," ujarnya.

 Peta Sebaran Covid-19 Balikpapan Bukan Lagi Zona Merah, Walikota: Kita Harus Lebih Waspada dan Sadar

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved