HUT Bhayangkara
Institusi Idham Azis Beri Layanan SIM Gratis Hari Ini, Rabu 1 Juli 2020 Syaratnya Mudah
rangka memperingati HUT Bhayangkara, Institusi Idham Azis ( Polri ) memberikan layanan SIM Gratis hari ini Rabu 1 Juli 2020, syaratnya mudah
Sementara SIM A dikenai Rp120 ribu, sementara Rp 80 ribu biaya perpanjangan masa berlaku.
"Tidak dibatasi untuk kuotanya", ungkapnya.
Kendati demikian, pemohon SIM harus tetap mengikuti prosedur pengurusan, tes tertulis dan praktik.
Layanan SIM gratis untuk tenaga kesehatan Covid-19
Sementara itu Polres Berau, memberikan kemudahan kepada warga Berau kelahiran 1 Juli bertepatan dengan HUT Bhayangkara.
Anda bisa mendapatkan Surat Izim Mengemudi atau SIM gratis baik SIM baru mupun perpanjangan dengan memenuhi syarat harus lulus ujian SIM dan biaya ditanggung oleh Polres.
Hal itu dikatakan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning kepada awak media.
Selain masyarakat yang ulang tahun 1 Juli Kapolres mengatakan layanan SIM gratis juga akan diberikan kepada tim medis yang merawat pasien covid-19 Virus Corona yang ada di RSUD dr Abdul Rivai Berau.
"Kita juga memberi SIM grstis kepada tenaga kesehatan yang melayani pasien positif covid-19 di RSUD.
Kita sudah ada datanya dan kita akan launching hari Kamis depan," jelasnya, Rabu (24/6/2020).

• Jelang Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 74, Polda Kaltim Gelar Tradisi Pencucian Pataka
• Rangkaian HUT ke 74 Bhayangkara, Personel Polres Berau Gelar Bakti Sosial Donor Darah
• Peringati HUT Bhayangkara, Personel Polres Berau Ikut Rapid Test Covid-19, Begini Hasilnya
Pendaftaran permohonan SIM gratis untuk masyarakat yang ulang tahun 1 Juli dan tenaga kesehatan covid-19 di buka mulai 25 Juli hingga 30 Juni 2020.
Kapolres menjelaskan pemberian SIM atau perpanjangan kepada tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19 sebagai apresiasi Polres Berau atau perjuangan tim tenaga kesehatan.
"Tidak ada kuota tertentu yang memenuhi syarat silahkan mendaftar namun ada sejumlah persyaratan yang wajib di penuhi oleh pemohon yakni membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) elektronik dengan tanggal lahir 1 Juli," tuturnya.
"Pemohon juga harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dengan wajib membawa surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan dan ketentuan perpanjangan dan pembuatan SIM," pungkasnya.
Kapolres menambahkan khusus untuk pemohon SIM baru, harus telah dinyatakan lulus uji teori dan praktik.
(*)
TribunKaltim