Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Sebut Pensiunan Masih Bisa Ikut Seleksi, Desak Pemprov Kocok Ulang
Rapat paripurna Nota Keuangan dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 di DPRD Kaltim, Rabu (1/7/2020). 8 Fraksi beri pandangan
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rapat paripurna Nota Keuangan dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 di DPRD Kaltim, Rabu (1/7/2020). Delapan Fraksi memberikan pandangannya.
Fraksi PKB pun juga turut menyampaikan pandangan kepada pimpinan dan pejabat pemerintah provinsi Kaltim. Ketua Fraksi PKB Syafruddin merasa kecewa terhadap prosedur dan mekanisme yang dilakukan panitia seleksi lelang jabatan di struktural pemerintah provinsi.
Salah satunya memperbolehkan mantan aparatur Sipil Negara ( ASN) yang telah pensiun ikut dalam seleksi tersebut.
"Kecewa, karena prosedur dan mekanisme ditabrak semua dalam proses. Masa pensiunan masih bisa ikut dalam seleksi ini," tegas Syafruddin.
Baca juga; NEWS VIDEO Ayu Ting Ting Pernah Pacaran dengan Orang India hingga Ungkap Sosok Dias
Baca juga; Rhoma Irama Berurusan dengan Polisi, Ade Yasin Tak Kompromi, Klarifikasi Raja Dangdut Tak Didengar
Baca juga; Gelar Sidang Paripurna Secara Virtual DPRD Balikpapan Soroti Kinerja PDAM
Selain itu ia melihat tim seleksi tidak melakukan transparansi pejabat yang lolos seleksi pejabat OPD pemprov Kaltim. ""Orang yang udah melewati batas usia tapi dipaksa daftar. Kemudian timsel ini tidak melakukan transparansi tiga besar yang lolos seleksi pejabat OPD Pemprov Kaltim," ucapnya.
Ia menyarankan pemprov segera mengocok ulang pejabat yang dianggap tidak sesuai dengan kriteria yang ada. (Jnp)