Kapolres Bogor Tak Tinggal Diam Soal Klaim Rhoma Irama Ada Polisi Dampingi Aksi Panggung di Khitanan

Kapolres Bogor Roland Rolandy tak tinggal diam soal klaim Rhoma Irama ada polisi dampingi aksi panggungnya di Khitanan

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan Kompas.com
Rhoma Irama dan Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy 

TRIBUNKALTIM.CO - Kapolres Bogor Roland Rolandy tak tinggal diam soal klaim Rhoma Irama ada polisi dampingi aksi panggungnya di Khitanan.

Polemik aksi panggung Rhoma Irama di acara Khitanan Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (28/6) sore, kini memasuki babak baru.

Sebelumnya, Rhoma Irama mengaku ada polisi yang berjaga saat dirinya tampil ke panggung pada acara Khitanan di Bogor.

Terkait keberadaan polisi di acara Khitanan tersebut, Kapolres Bogor tak tinggal diam.

Apalagi disebut-sebut ada polisi membekingi Rhoma Irama yang beraksi di panggung hajatan Khitanan di Bogor.

Rhoma Irama Serang Balik Ade Yasin, Pertanyakan Soal Tanggung Jawab Bupati Bogor Terkait PSBB

Nasib Raja Dangdut Rhoma Irama Gara-gara Menyanyi di Acara Khitanan Kini, Pengundang Merasa Bersalah

Tetap Manggung Meski Dilarang, Ternyata Rhoma Irama Punya Hubungan Spesial Dengan Pemilik Hajat

Raja Dangdut, Rhoma Irama mengaku didampingi aparat kepolisian saat manggung di acara tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy membantah adanya oknum kepolisian yang membekingi acara yang melibatkan Rhoma Irama.

"Itu masih kita periksa dulu, emang ada beking? saya rasa tidak ada," ucap mantan penyidik KPK ini, di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (1/7/2020).

Kapolres Bogor menegaskan pernyataan Rhoma Irama tersebut tidak berdasar.

Pasalnya sejak awal keberadaan anggota polisi untuk mengecek dan menerapkan protokol kesehatan di lokasi.

"Jadi aparat ada di situ bukan beking tapi kita itu mengecek protokol kesehatan, memang pada awalnya protokol kesehatan itu dilakukan untuk khitanan dan itu kan juga sudah dijanjikan tapi pada saat itu, ternyata ada keramaian di akhir acara tersebut (Minggu)," bebernya.

Roland menjelaskan bahwa sehari sebelum Rhoma Irama tampil di acara tersebut tidaklah ramai dikunjungi masyarakat.

Tidak ada izin resmi, bantah ada polisi dampingi Rhoma Irama

Justru di hari kedua saat Rhoma Irama tampil itulah terjadi kerumunan yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2020 tentang pembatasan sosial bersakala besar ( PSBB ) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.

"Enggak ada izin resmi dari kami.

Jadi hari Sabtu itukan acara Khitanan ada wayang golek dan itu setahu kami tidak terjadi kerumunan massa, yang menjadi kerumunan massa itukan di hari kedua (Minggu) acaranya panggung beliau," ucap Kapolres Bogor, Roland.

Kehadiran Rhoma Irama di Acara Sunatan Disoal, Raja Dangdut Pertanyakan Tanggung Jawab Bupati Bogor

Mengenai pengakuan Rhoma Irama bahwa saat manggung itu didampingi aparat kepolisian.

Roland menyebut bahwa apa yang diucapkan itu tidak benar.

"(Didampingi polisi ) nanti itu kita periksa dari yang hadir kita belum tahu karena baru katanya ( Rhoma Irama )," ujar dia.

Menurutnya, sejauh ini polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, sembari menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan untuk Rhoma Irama.

Dia menjelaskan bahwa sudah diketahui kronologi sebenarnya dari hasil pemeriksaan kemarin terhadap tiga orang yaitu Camat Pamijahan, Surya Atmaja beserta keluarganya.

"Makanya itu kronologis secara lengkapnya nanti kita akan tahu setelah ada pemeriksaan lagi.

Ini kan baru 3 orang. Nanti akan kita jadwalkan juga beliau (pemanggilan Rhoma)," katanya.

Polisi Ganteng AKP Priyo Tolak Laporan Anak yang akan Penjarakan Ibu Kandung, Kini Dapat Penghargaan

Bupati Bogor minta semua yang terlibat diproses hukum

Sebelumnya diberitakan, aksi panggung pedangdut Rhoma Irama di acara khitanan warga Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang.

Bupati Bogor Ade Yasin meminta semua pihak yang terlibat sebagai penyelenggara dan pengisi acara tersebut diproses secara hukum.

Menurut dia, acara tersebut tidak sesuai dengan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020.

Perbup itu mengatur berbagai macam ruang lingkup, seperti level kewaspadaan daerah dan penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.

Selain itu, mengatur protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Rhoma Irama sempat pertanyakan Bupati

Kemunculan Rhoma Irama menyanyi di khitanan sempat membuat heboh.

Raja Dangdut itu mempertanyakan bagaimana tindakan Bupati Bogor setelah kejadian ramai-ramai di hajatan temannya itu.

"Mestinya pertanyaan ini (tanggang jawab) diberikan kepada ibu Bupati sejauh mana pertanggunghawaban ibu Bupati," kata Rhoma Irama dalam sebuah telekonfrensi, Senin (29/8/2020).

Rhoma Irama mengatakan jika pihaknya menjadi korban karena ada izin dari Bupati.

Mobil Alphard Via Vallen Rusak Parah Pasca Terbakar, Sang Pedangdut Takut Api Menyambar Bagian Ini

"Kami kan ini akhirnya korban atas semua yang diizinkan ibu Bupati. Kalau enggak ada izin, apa iya mungkin pak Surya (gelar acara), kalau pak Surya enggak ada izin dia bisa ditindak loh," ujar Rhoma Irama.

Rhoma Irama mengatakan seharusnya pemerintah daerah bisa membubarkan acara yang digelar temannya itu bila dinilai melanggar peraturan PSBB.

Sebab, sudah sejak malam sebelumya ada acara wayang golek dan paginya mulai acara musik dangdut.

"Saat itu harus bisa dibubarkan wayang goleknya, dan musiknya ini pagi-pagi usah ada musik malamnya wayang golek.

Kok enggak ada tindakan apa-apa," ucapnya.

"Apa ini yang ibu Bupati bilang serius menghadapi corona?," tambah Rhoma Irama.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolres Bogor Bantah Jadi "Backing" Rhoma Irama saat Manggung di Acara Khitanan", https://regional.kompas.com/read/2020/07/01/16282441/kapolres-bogor-bantah-jadi-backing-rhoma-irama-saat-manggung-di-acara?page=all#page3.
Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan
Editor : Aprillia Ika
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved