OTT KPK di Kutai Timur

Berbagi Tugas Bancakan Proyek di Kutai Timur, Ini Peran Bupati Kutim dan Istrinya Serta 5 Tersangka

KPK mengungkapkan peran masing-masing 7 tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dari pengusaha rekanan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Kutai Timur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. 

TRIBUNKALTIM.CO  - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengungkapkan peran masing-masing 7 tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dari pengusaha rekanan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Termasuk peran Bupati Kutai Timur Ismunandar dan sang Istri Encek UR Firgasih yang juga Ketua DPRD Kutim

Ismunandar dan Encek UR Firgasih bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim pada tahun anggaran 2019-2020.

 Akhirnya Ada Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, Berikut Besarannya Sesuai Peraturan Pemerintah

 PNS, TNI, Polri Tak Usah Khawatir, Menkeu Sri Mulyani Sudah Anggarkan Gaji ke-13, Kapan Pencairan?

 Belum Puas Datangkan Achraf Hakimi, Inter Milan Siap Negosiasi dengan Incaran Juventus

 Skenario Idham Azis Batal Pensiun dari Kapolri Dibongkar Anggota DPR, Kunci di Presiden Jokowi

KPK mengumumkan penetapan tersangka Ismunandar, istri Ismunandar, dan lima orang lainnya pada sesi jumpa pers di kantor komisi antirasuah itu, pada Jumat (3/7/2020) malam.

Selain Ismunandar dan istrinya, lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini sebagai tersangka penerima suap.

Sebagai tersangka pemberi, kata Nawawi, adalah AM (Aditya Maharani) dan DA (Deky Aryanto), keduanya selaku rekanan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan KPK menyangka Ismunandar menjamin rekanan kontraktor, agar anggaran tidak dipotong selama pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab setempat pada tahun anggaran 2019-2020.

"ISM selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran," ujar Nawawi, pada saat membacakan keterangan pers.

Penerimaan sejumlah uang diduga karena Ismunandar selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran.

Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD melakukan intervensi penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di Pemkab Kutai Timur.

Tersangka Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Kutai Timur Ismunandar, Encek Unguria mengenakan rompi oranye saat akan ditunjukkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.
Tersangka Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Kutai Timur Ismunandar, Encek Unguria mengenakan rompi oranye saat akan ditunjukkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Musyaffa selaku orang kepercayaan Bupati melakukan intervensi menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.

Suriansyah selaku kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.

Aswandini selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

 Balikpapan Catat Kasus Harian Tertinggi, Rekor Pasien Positif Covid-19 Tambah 10 Kasus

 Harusnya Ditangkap dan Diproses, 3 Wanita Tiktokan di Jembatan Suramadu, Bahayakan Banyak Orang

 KPK Bongkar Kepentingan Pilkada dalam Kasus Korupsi Bupati Kutai Timur Ismunandar

 Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 4 Juli 2020 Aquarius Lagi Cinta-cintanya, Pisces Hubungan di Ujung Tanduk

Sementara itu, Aditya dan Decky selaku selaku rekanan pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved