OTT KPK di Kutai Timur
Berbagi Tugas Bancakan Proyek di Kutai Timur, Ini Peran Bupati Kutim dan Istrinya Serta 5 Tersangka
KPK mengungkapkan peran masing-masing 7 tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dari pengusaha rekanan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Aditya menjadi rekanan proyek-proyek di Dinas PU Kabupaten Kutai Timur.
Di antaranya pembangunan embung Desa Maloy, Sangkulirang senilai Rp 8,3 miliar (dikerjakan CV Permata Group), pembangunan rumah tahanan Polres Kutai Timur senilai Rp 1,7 miliar (dikerjakan CV Bebika Borneo).

Lalu, peningkatan jalan poros kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar (dikerjakan CV Bulanta), pembangunan kantor Polsek Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar (dikerjakan CV Bulanta), optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp 5,1 miliar (dikerjakan CV Cahaya Bintan), pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto cs kota Sangatta senilai Rp 1,9 miliar (dikerjakan PT Pesona Prima Gemilang).
Nawawi menjelaskan pada tanggal 11 Juni 2020 ada dugaan penerimaan hadiah atau janji dari AM selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp 550 juta.
Sementara itu, Deky menjadi rekanan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur senilai Rp 40 miliar.
DA selaku rekanan dinas pendidikan memberikan Rp 2,1 miliar kepada ISM melalui SUR selaku Kepala BPKAD dan MUS selaku Kepala Bapenda bersama-sama EU.
Setelah menerima uang, Musyaffa menyetorkan uang ke beberapa rekening, melalui Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp 900 juta, dan Bank Mega sebesar Rp 800 juta.
Dari rekening-rekening itu untuk keperluan Ismunandar, yaitu pertama pada tanggal 23 - 30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian Elf sebesar Rp 510 juta.

Kedua, pada tanggal 1 Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp 33 juta; ketiga, pada tanggal 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta senilai Rp 15,2 juta.
"Sebelumnya, diduga terdapat penerimaan uang THR dari AM sebesar masing-masing Rp 100 juta untuk ISM, MUS, SUR, dan ASW pada tanggal 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISM," ujar Nawawi.
Saat ini, Nawawi mengungkapkan total saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening sekitar Rp 4,8 miliar.
• NEWS VIDEO Resmi, Bupati Kutim Ismunandar dan Istri Jadi Tersangka, Bersama 3 Kadis, 2 Rekanan
• Resmi, Bupati Kutim Ismunandar dan Istri Jadi Tersangka, Bersama 3 Kadis, 2 Rekanan, Barang Buktinya
• Profil dan Rekam Jejak Ismunandar Bupati Kutim yang Terkena OTT KPK, Pernah Punya Jabatan di Bontang
• Profil Encek UR Firgasih, Ketua DPRD Kutim yang Bersama Suami Ditangkap KPK, Pekan Lalu Ulang Tahun
Masih terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah (saudara dari Deky) yang diserahkan kepada Encek Unguria sebesar Rp 200 juta.
Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, para pemberi disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 /1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)