OTT KPK di Kutai Timur

Berbagi Tugas Bancakan Proyek di Kutai Timur, Ini Peran Bupati Kutim dan Istrinya Serta 5 Tersangka

KPK mengungkapkan peran masing-masing 7 tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dari pengusaha rekanan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Kutai Timur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. 

TRIBUNKALTIM.CO  - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengungkapkan peran masing-masing 7 tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dari pengusaha rekanan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Termasuk peran Bupati Kutai Timur Ismunandar dan sang Istri Encek UR Firgasih yang juga Ketua DPRD Kutim

Ismunandar dan Encek UR Firgasih bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim pada tahun anggaran 2019-2020.

 Akhirnya Ada Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, Berikut Besarannya Sesuai Peraturan Pemerintah

 PNS, TNI, Polri Tak Usah Khawatir, Menkeu Sri Mulyani Sudah Anggarkan Gaji ke-13, Kapan Pencairan?

 Belum Puas Datangkan Achraf Hakimi, Inter Milan Siap Negosiasi dengan Incaran Juventus

 Skenario Idham Azis Batal Pensiun dari Kapolri Dibongkar Anggota DPR, Kunci di Presiden Jokowi

KPK mengumumkan penetapan tersangka Ismunandar, istri Ismunandar, dan lima orang lainnya pada sesi jumpa pers di kantor komisi antirasuah itu, pada Jumat (3/7/2020) malam.

Selain Ismunandar dan istrinya, lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini sebagai tersangka penerima suap.

Sebagai tersangka pemberi, kata Nawawi, adalah AM (Aditya Maharani) dan DA (Deky Aryanto), keduanya selaku rekanan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan KPK menyangka Ismunandar menjamin rekanan kontraktor, agar anggaran tidak dipotong selama pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab setempat pada tahun anggaran 2019-2020.

"ISM selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran," ujar Nawawi, pada saat membacakan keterangan pers.

Penerimaan sejumlah uang diduga karena Ismunandar selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran.

Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD melakukan intervensi penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di Pemkab Kutai Timur.

Tersangka Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Kutai Timur Ismunandar, Encek Unguria mengenakan rompi oranye saat akan ditunjukkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.
Tersangka Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Kutai Timur Ismunandar, Encek Unguria mengenakan rompi oranye saat akan ditunjukkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Musyaffa selaku orang kepercayaan Bupati melakukan intervensi menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.

Suriansyah selaku kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.

Aswandini selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

 Balikpapan Catat Kasus Harian Tertinggi, Rekor Pasien Positif Covid-19 Tambah 10 Kasus

 Harusnya Ditangkap dan Diproses, 3 Wanita Tiktokan di Jembatan Suramadu, Bahayakan Banyak Orang

 KPK Bongkar Kepentingan Pilkada dalam Kasus Korupsi Bupati Kutai Timur Ismunandar

 Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 4 Juli 2020 Aquarius Lagi Cinta-cintanya, Pisces Hubungan di Ujung Tanduk

Sementara itu, Aditya dan Decky selaku selaku rekanan pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Aditya menjadi rekanan proyek-proyek di Dinas PU Kabupaten Kutai Timur.

Di antaranya pembangunan embung Desa Maloy, Sangkulirang senilai Rp 8,3 miliar (dikerjakan CV Permata Group), pembangunan rumah tahanan Polres Kutai Timur senilai Rp 1,7 miliar (dikerjakan CV Bebika Borneo).

JADI TERSANGKA - Bupati Kutai Timur Ismunandar saat berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  di Jakarta, Jumat (3/7).
JADI TERSANGKA - Bupati Kutai Timur Ismunandar saat berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (3/7). (TRIBUNNEWS/RISWAN)

Lalu, peningkatan jalan poros kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar (dikerjakan CV Bulanta), pembangunan kantor Polsek Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar (dikerjakan CV Bulanta), optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp 5,1 miliar (dikerjakan CV Cahaya Bintan), pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto cs kota Sangatta senilai Rp 1,9 miliar (dikerjakan PT Pesona Prima Gemilang).

Nawawi menjelaskan pada tanggal 11 Juni 2020 ada dugaan penerimaan hadiah atau janji dari AM selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp 550 juta.

Sementara itu, Deky menjadi rekanan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur senilai Rp 40 miliar.

DA selaku rekanan dinas pendidikan memberikan Rp 2,1 miliar kepada ISM melalui SUR selaku Kepala BPKAD dan MUS selaku Kepala Bapenda bersama-sama EU.

Setelah menerima uang, Musyaffa menyetorkan uang ke beberapa rekening, melalui Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp 900 juta, dan Bank Mega sebesar Rp 800 juta.

Dari rekening-rekening itu untuk keperluan Ismunandar, yaitu pertama pada tanggal 23 - 30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian Elf sebesar Rp 510 juta.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Kutai Timur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Kutai Timur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kedua, pada tanggal 1 Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp 33 juta; ketiga, pada tanggal 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta senilai Rp 15,2 juta.

"Sebelumnya, diduga terdapat penerimaan uang THR dari AM sebesar masing-masing Rp 100 juta untuk ISM, MUS, SUR, dan ASW pada tanggal 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISM," ujar Nawawi.

Saat ini, Nawawi mengungkapkan total saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening sekitar Rp 4,8 miliar.

NEWS VIDEO Resmi, Bupati Kutim Ismunandar dan Istri Jadi Tersangka, Bersama 3 Kadis, 2 Rekanan

Resmi, Bupati Kutim Ismunandar dan Istri Jadi Tersangka, Bersama 3 Kadis, 2 Rekanan, Barang Buktinya

Profil dan Rekam Jejak Ismunandar Bupati Kutim yang Terkena OTT KPK, Pernah Punya Jabatan di Bontang

Profil Encek UR Firgasih, Ketua DPRD Kutim yang Bersama Suami Ditangkap KPK, Pekan Lalu Ulang Tahun

Masih terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah (saudara dari Deky) yang diserahkan kepada Encek Unguria sebesar Rp 200 juta.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, para pemberi disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 /1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Saja Peran Bupati Kutim dan Sang Istri yang Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penerimaan Hadiah?, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/04/apa-saja-peran-bupati-kutim-dan-sang-istri-yang-kini-jadi-tersangka-kasus-dugaan-penerimaan-hadiah?page=all.
Penulis: Glery Lazuardi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved