OTT KPK di Kutim
Bupati Kutim Ismunandar dan Istri Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Berbeda, Foto dan Barang Buktinya
Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya ditetapkan KPK sebagai tersangka, ditahan di rutan berbeda, berikut foto-foto dan barang buktinya
Pada Kamis pukul 12.00 WIB, Encek UR Firgasih bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur, Musyaffa dan seorang staf Bapenda Kutai Timur tiba di Jakarta untuk mengikuti sosialiasi pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024.
Ismunandar sendiri baru tiba di Jakarta pada pukul 16.30 WIB bersama ajudannya, Arif Wibisono.
Kemudian, pada pukul 18.45 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Kutai Timur.
"Selanjutnya tim KPK mengamankan ISM, AW, dan MUS di Restoran FX Senayan Jakarta," kata Nawawi.
Dalam OTT itu KPK menahan tujuh tersangka yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih, Kadis PU Kutim Aswandini, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, serta pihak swasta Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Barang bukti uang tunai Rp170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di lngkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020.
Setelah itu, secara simultan, tim KPK yang berada di area Jakarta dan Sangatta juga mengamankan sejumlah pihak lain. KPK kemudian memeriksa para pihak yang diamankan tersebut dan melakukan gelar perkara.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 sampai dengan 2020," kata Nawawi.
KPK pun menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur, Encek Unguria selaku istri bupati sekaligus Ketua DPRD Kutai TImur.
Kemudian, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, serta dua rekanan proyek bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Aditya dan Deky sebagai tersangka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketujuh tersangka ditahan di sejumlah tempat, Bupati Kutim, Ismunandar dan istri, Encek UR Firgasih ditahan di lokasi yang berbeda.
- Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini ditahan di Rutan KPK Kavling C1
- Encek UR Firgasih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih