Dampak Covid-19 Ada 1.023 Nasabah Pegadaian Area Balikpapan Ajukan Relaksasi Kredit
Restrukturisasi kredit merupakan respon atas stimulus perekonomian nasional yang diterbitkan OJK sebagai kebijakan countercyclical dampak covid-19
Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kebijakan restrukturisasi berupa pelonggaran atau relaksasi kredit, berupa penundaan angsuran hingga satu tahun lamanya yang diakomodasi PT Pegadaian ( Persero ) berjalan dengan baik.
Restrukturisasi kredit merupakan respon atas stimulus perekonomian nasional yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020.
Kebijakan itu pun disambut baik oleh nasabah Pegadaian Area Balikpapan. "Per 30 Juni, tercatat ada sebanyak 1.023 pengajuan restrukturisasi dari total nasabah nongadai sekira 10.500 orang," kata Kepala Cabang Bisnis Mikro PT Pegadaian Area Balikpapan, Diswantoro Panji, Sabtu (4/7/2020).
Untuk barang jaminan BPKB kendaraan bermotor, per 30 Juni ini, pengajuan restrukturisasi ada sebanyak 1.023. Kemudian yang disetujui ada 699, progresnya 70 persen. Sedangkan untuk relaksasi kredit motor, ada sebanyak 315 pengajuan. Sementara 192 di antaranya sudah disetujui, progresnya mencapai 61 persen.
Baca juga; Bupati Ismunandar Teken Kerja Sama dengan Pegadaian Terkait Pelayanan Informasi dan Promosi
Baca juga; IDI Balikpapan Terima Bantuan APD dari Pegadaian, Sebut APD Sampai Kapanpun Tetap Dibutuhkan
Ia menyebut untuk pengajuan kredit motor, masih belum sampai 20 persen dari target bulanan normal. Karena kondisi kekinian masih terdampak pandemi.
Pelayanan relaksasi kredit dapat dilakukan dua jalur. Pertama adalah offline dengan datang langsung ke outlet dan mengisi formulir. Ada pula online, yakni melalui aplikasi yang disediakan Pegadaian.
"Pegadaian Area Balikpapan ini mencakup Tanah Grogot, Balikpapan, sampai Handil (Kutai Kartanegara, Red)," pungkasnya.