OTT KPK di Kutai Timur

KPK Bongkar Kepentingan Pilkada dalam Kasus Korupsi Bupati Kutai Timur Ismunandar

KPK bongkar kepentingan Pilkada dalam kasus Korupsi Bupati Kutai Timur Ismunandar, terkuak aliran dana yang diterima.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan Encek UR Firgasih mengenakan rompi oranye saat akan ditunjukkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - KPK bongkar kepentingan Pilkada dalam kasus Korupsi Bupati Kutai Timur Ismunandar, terkuak aliran dana yang diterima.

Bupati Kutai Timur Ismunandar akhirnya muncul kehadapan publik setelah mencuatnya kabar terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) KPK, Kamis (2/7/2020) malam.

Bersama sang istri yang juga Ketua DPR Kutai Timur, Encek UR Firgasih, kemunculan Ismunandar tampak jelas mengenakan rompi oranye berlogo KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Encek UR Firgasih, yang juga istri Ismunandar, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di Kutim.

Resmi, Bupati Kutim Ismunandar dan Istri Jadi Tersangka, Bersama 3 Kadis, 2 Rekanan, Barang Buktinya

Bupati Kutim Ismunandar dan Istri Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Berbeda, Foto dan Barang Buktinya

Profil dan Rekam Jejak Ismunandar Bupati Kutim yang Terkena OTT KPK, Pernah Punya Jabatan di Bontang

Dalam kasus yang membelit Bupati Kutai Timur itu, KPK juga membongkar adanya kepentingan Pilkada soal aliran dana yang diterima Ismunandar.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, kasus ini berawal dari dugaan suap kepada Ismunandar (ISM) dari kontraktor bernama Aditya Maharani (AM) dan Deky Aryanto (DA).

"Pada tanggal 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari AM selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp 550 juta dan dari DA selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar kepada ISM," kata Nawawi saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/7/2020).

Namun uang tersebut tak langsung diterima Ismunandar dan Encek UR Firgasih, melainkan lewat pengantara yang disebut-sebut tangan kanan Bupati Kutai Timur.

Nawawi mengatakan, Ismunandar bersama Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih, menerima uang tersebut melalui Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah dan Musyaffa selaku Kepala Bapenda Kutai Timur.

Esok harinya, Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yakni rekening Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp 900 juta, dan Bank Mega sebesar Rp 800 juta.

Selanjutnya, melalui rekening milik Musyaffa, uang tersebut digunakan untuk membayar keperluan Ismunandar antara lain pembayaran mobil Elf kepada Isuzu Samarinda senilai Rp 510 juta pada 23-30 Juni 2020.

Tersangka Bupati Kutai Timur Ismunandar mengenakan rompi oranye saat akan ditunjukkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.
Tersangka Bupati Kutai Timur Ismunandar mengenakan rompi oranye saat akan ditunjukkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Begini Akhirnya Nasib Bupati Kutai Timur Ismunandar, Istri, & Para Pejabat, KPK Umumkan Status Baru

"Pada tanggal 1 Juli 2020 untuk tiket pesawat ke Jakarta sebesar Rp 33 juta.

Pada tanggal 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta," kata Nawawi.

Sebelumnya, kata Nawawi, Aditya juga diduga memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini masing-masing sebesar Rp 100 juta.

Tak sampai di situ, aliran dana yang diterima Ismunandar rupanya juga akan digunakan untuk kepentingan Pilkada.

Seperti diketahui, Ismunandar mempersapkan dirinya maju di Pilkada Kutim 2020 yang kemudian diundur.

Aliran dana untuk kepentingan kampanye Pilkada Ismunandari ini langsung tercium KPK.

"Serta transfer ke rekening atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISM," ujar Nawawi.

KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening atas nama Musyaffa terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutai Timur.

"Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening tersebut sekitar Rp 4,8 miliar," kata Nawawi.

Sementara itu, Encek UR Firgasih diduga menerima Rp 200 juta dari Irwansyah, saudara Deky.

Penerimaan itu diduga terkait lima hal yakni, Ismunandar selaku Bupati yang menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk.

Kemudian, Encek UR Firgasih mengintervensi penunjukan pemenang proyek di Pemkab Kutai Timur.

Musyaffa selaku kepercayaan bupati mengintervensi dalam menentukan pemenang proyek Dinas PU dan Dinas Pendidikan Kutai Timur.

Kemudian, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang mencairkan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.

Terakhir, Aswandini selaku Kepala Dinas PU yang mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

KPK pun telah menetapkan Ismunandar, Encek UR Firgasih, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan, Deky dan Aditya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

KPK Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka, Bupati Kutim dan Istrinya, 3 Kepala Dinas, dan 2 Rekanan

KPK Tangkap 15 Orang

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menangkap 15 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar, Kamis (2/7/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari 15 orang tersebut, tujuh orang di antaranya ditangkap di Jakarta.

"Untuk beberapa pihak yang diamankan di Jakarta, saat ini sudah berada di Gedung KPK sebanyak tujuh orang dan masih dalam pemeriksaan tim KPK, di antaranya Bupati Kutim beserta istrinya," kata Ali, Jumat (3/7/2020).

Ali melanjutkan, sebanyak delapan orang ditangkap KPK di Kutai Timur dan Samarinda, Kalimantan Timur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Polresta Samarinda akan segera dibawa ke Jakarta dan perkiraan tiba di Jakarta pada siang ini," ujar Ali.

JADI TERSANGKA - Bupati Kutai Timur Ismunandar saat berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  di Jakarta, Jumat (3/7).
JADI TERSANGKA - Bupati Kutai Timur Ismunandar saat berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (3/7). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pimpinannya Dicokok KPK, Wakil Ketua DPRD Kutim Ini Semalaman tak Bisa Tidur dan Jantung Deg-degan

Ali menyebut, KPK juga masih menghitung jumlah barang bukti berupa uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan ini.

Diketahui, Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur itu ditangkap atas dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kutai Timur.

"Betul tadi malam 19.30 WIB ada giat tertangkap tangannya para pelaku korupsi berupa menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu kabupaten di wilayah Kalimantan Timur," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Kutai Timur Jadi Tersangka Kasus Suap, Begini Konstruksi Perkaranya", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/03/22365961/bupati-kutai-timur-jadi-tersangka-kasus-suap-begini-konstruksi-perkaranya?page=all#page2.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kristian Erdianto
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved