OTT KPK di Kutai Timur

Resmi, Bupati Kutim Ismunandar dan Istri Jadi Tersangka, Bersama 3 Kadis, 2 Rekanan, Barang Buktinya

Resmi, KPK tetapkan Bupati Kutim, Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih yang Ketua DPRD Kutim jadi tersangka, bersama 3 kadis dan 2 rekanan.

Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNNEWS/RISWAN
Bupati Kutai Timur Ismunandar saat berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (3/7/2020). Resmi, KPK tetapkan Bupati Kutim, Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih yang Ketua DPRD Kutim jadi tersangka, bersama 3 Kadis dan 2 rekanan, ini kronologi dan barang buktinya. 

Kepala Bapenda Kutim Musyaffa,

Kepala BPKAD Kutim Suriansyah,

serta pihak swasta Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Barang bukti uang tunai Rp170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di lngkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020.

Setelah itu, secara simultan, tim KPK yang berada di area Jakarta dan Sangatta juga mengamankan sejumlah pihak lain. KPK kemudian memeriksa para pihak yang diamankan tersebut dan melakukan gelar perkara.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 sampai dengan 2020," kata Nawawi.

KPK pun menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur, Encek Unguria selaku istri bupati sekaligus Ketua DPRD Kutai TImur.

Kemudian, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, serta dua rekanan proyek bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandidi selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Akhirnya Ada Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, Berikut Besarannya Sesuai Peraturan Pemerintah

 Sembilan Bulan Menunggu, Saat Buah Hati Itu Datang Langsung Dipisahkan dari Sang Ibu, Ini Tujuannya

Sedangkan, Aditya dan Deky sebagai tersangka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, menurut laporan KPK, ada 15 orang yang diamankan, delapan di antaranya di Samarinda dan Kutai Timur.

Sedang tujuh lainnya diamankan KPK di Jakarta, termasuk Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek Firgasih yang juga Ketua DPRD Kutai Timur.

Selain Bupati dan istrinya, KPK juga mengamankan sejumlah ASN di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kutai Timur, Kantor Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) dan beberapa lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved