Zaman Transparansi Masih Ada Warga jadi Korban Penipuan CPNS, Nenek S Bawa Kabur Rp 250 Juta
Seorang nenek S (74), di Bengkulu ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan seseorang lolos menjadi CPNS
TRIBUNKALTIM.CO, BENGKULU - Penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan CPNS masih juga terjadi. Padahal transparansi dan pengawasan ketat diberlakukan di setiap sudut pelaksanaan tes CPNS.
Jika ada yang masih jadi korban penipuan dengan modus lulus tes CPNS berarti orang ini tak pernah membaca atau mendengar tentang betapa ketatnya pengawasan saat pelaksanaan tes.
Mungkin dia tak cerdas dan kurang informasi. Punya duit sampai Rp 250 juta, ngapain jadi PNS? Bisa dibuat usaha dagang atau jualan lebih baik, tak harus jadi PNS.
Seorang nenek S (74), di Bengkulu ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan seseorang lolos menjadi CPNS. Selain menangkap tersangka S, polisi juga menyita uang Rp 250 juta dari hasil penipuan.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, dalam melancarkan aksinya, S bekerjasama dengan tersangka berinisial B yang juga telah ditangkap.
Baca juga; Ada SK, Untung Rp5,7M, 8 Fakta Penipuan CPNS di Jaktim, Tempat Ketemu & Sumber Data Mengejutkan
Baca juga; Korban Penipuan CPNS Kian Banyak, Kementerian PAN RB Sebut 17 Portal Sebar Berita Hoax
Saat ini S dan B ditahan di Mapolda Bengkulu. "Kedua tersangka telah kita lakukan penahanan. Proses masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Sudarno saat dihubungi via telepon, Sabtu (4/7/2020).
Sudarno menjelaskan, penipuan berawal pada 2015 saat S menjanjikan korbannya bisa lolos menjadi CPNS. Namun, syaratnya korban wajib menyetor uang sebesar Rp 250 juta. Setelah uang diberikan pada 2017, korban menanyakan kejelasan status CPNS yang dijanjikan S.
Tersangka mengatakan orang yang mengurus keperluan tersebut adalah tersangka B. Setelah dipertemukan, B mengatakan penerimaan CPNS tahun 2015/2016 belum dibuka. Korban akhirnya meminta tersangka mengembalikan uang Rp 250 juta pada April 2020.
Karena belum juga dikembalikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bengkulu. "Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka B merupakan perantara yang mempertemukan korban dengan tersangka S. Sampai saat ini satu yang melapor," ujarnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janjikan Lulus CPNS, Nenek 74 Tahun Bawa Kabur Uang Rp 250 Juta Milik Korban"