Menteri Keuangan Sri Mulyani Sudah Anggarkan Gaji ke-13 PNS, Pencairan Tinggal Tunggu Waktu

Kementerian Keuangan sudah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

(Kompas.com/ Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani Sudah Anggarkan Gaji ke-13 PNS, Pencairan Tinggal Tunggu Waktu 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Kementerian Keuangan sudah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 telah masuk dalam APBN 2020 

Kementerian Keuangan biasanya mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri pada pertengahan tahun.

Namun, di 2020 ini, jajaran Sri Mulyani ternyata belum membahas kapan gaji-13 akan dicairkan.

Diketahui, tak semua PNS, TNI dan Polri akan mendapatkan gaji ke-13 karena pandemi Virus Corona atau covid-19.

 Tak Main-main, Penangkapan Bupati Kutai Timur Jadi Sejarah Baru RI, KPK juga Sebut Ajang Pembuktian

 Desak Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet, Anggota DPR RI Sebut 2 Jenderal Layak Dicopot dari Menteri

 Lion Air Group dan Citilink Adakan Layanan Rapid Test, Syarat dan Ketentuan, Ada yang harus Bayar

 SERENTAK, Jadwal Masuk Sekolah Ajaran Baru SD, SMP, dan SMA/SMK Dimulai 13 Juli 2020, Terapkan PJJ

Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.

Hal ini diungkapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 

Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved