Menteri Keuangan Sri Mulyani Sudah Anggarkan Gaji ke-13 PNS, Pencairan Tinggal Tunggu Waktu

Kementerian Keuangan sudah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

(Kompas.com/ Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani Sudah Anggarkan Gaji ke-13 PNS, Pencairan Tinggal Tunggu Waktu 

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

 Rumah Anang Terjual Rp 35 Miliar tanpa Ditawar, Pembeli dari Malaysia, Ashanty Bingung Pindah Kemana

 Survei Ini Rilis Siapa Menteri Paling Layak Dicopot Jokowi, Bukan Erick Thohir, Luhut, Atau Nadiem

 Dibully Jimin AOA Selama 10 Tahun, Kwon Mina Minta Sang Leader Minta Maaf, Unggah Foto Bekas Luka

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kapan Jadwal Pencarian Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri? Ini Jawaban dari Pihak Kemenkeu, https://wow.tribunnews.com/2020/07/02/kapan-jadwal-pencarian-gaji-ke-13-untuk-pns-tni-dan-polri-ini-jawaban-dari-pihak-kemenkeu?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved