Menteri Keuangan Sri Mulyani Sudah Anggarkan Gaji ke-13 PNS, Pencairan Tinggal Tunggu Waktu
Kementerian Keuangan sudah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.
• Rumah Anang Terjual Rp 35 Miliar tanpa Ditawar, Pembeli dari Malaysia, Ashanty Bingung Pindah Kemana
• Survei Ini Rilis Siapa Menteri Paling Layak Dicopot Jokowi, Bukan Erick Thohir, Luhut, Atau Nadiem
• Dibully Jimin AOA Selama 10 Tahun, Kwon Mina Minta Sang Leader Minta Maaf, Unggah Foto Bekas Luka
Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kapan Jadwal Pencarian Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri? Ini Jawaban dari Pihak Kemenkeu, https://wow.tribunnews.com/2020/07/02/kapan-jadwal-pencarian-gaji-ke-13-untuk-pns-tni-dan-polri-ini-jawaban-dari-pihak-kemenkeu?page=all.