Komisi III DPR RI Datangi Markas Idham Azis di Mabes Polri, Ungkap Kekesalan Soal Ini
Komisi III DPR RI datangi markas Kapolri Idham Azis di Mabes Polri, ungkap kekesalan dan kejanggalan soal kasus Korupsi Djoko Tjandra.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi III DPR RI datangi markas Kapolri Idham Azis di Mabes Polri, ungkap kekesalan dan kejanggalan soal kasus Korupsi Djoko Tjandra.
Panitia kerja penegakan hukum Komisi III DPR RI mendatangi markas Idham Azis di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2020).
Kedatangan anggota DPR RI diterima langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kunjungan kerjanya itu, ada sejumlah masalah yang disoroti oleh Komisi III DPR.
• Berikut Prediksi 8 Jenderal Calon Kapolri, DPR: Ada Opsi Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Idham Aziz
• Skenario Idham Azis Batal Pensiun dari Kapolri Dibongkar Anggota DPR, Kunci di Presiden Jokowi
• Anak Buah Idham Azis Terlibat Baku Tembak dengan Begal Sadis, Pelaku Tewas, Polisi Luka di Paha
Salah satunya persoalan kabar buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang berada di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengatakan kasus Djoko Tjandra dinilainya di luar akal sehat.
Dia mengaku tak habis pikir ada seorang buronan mendaftarkan sendiri surat peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.
"Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan, tidak boleh kalah dengan pengusaha.
Sangat tidak masuk akal sehat Djoko Tjandra bisa datang ke pengadilan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali," kata Arteria di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Dalam kasus ini, Arteria Dahlan menyampaikan lembaga legislator sangat memberikan perhatian khusus terhadap kasus Djoko Tjandra.
Sebaliknya, kasus tersebut merupakan tanggung jawab semua pihak.
"Kita serius banget soal Djoko Tjandra. Djoko Tjandra itu sudah namanya DPO atau buronan.
Artinya demi hukum, ini kan semuanya hadir imigrasinya hadir, intel kejaksaan juga hadir, teman-teman di kehakiman juga hadir.
Kan nggak pantas banget orangnya lari, tapi mengajukan PK," pungkasnya.
• Sebelum Kena OTT KPK Bersama Istri, Bupati Kutim Ismunandar Ingin Mengajak TNI Polri ke Pedalaman
Temui Jaksa Agung
Selain ke Mabes Polri, Panitia kerja penegakan hukum Komisi III DPR RI menemui Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kantor Pusat Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2020).
Kedatangan mereka untuk bertanya perihal update kasus pencarian terpidana kasus cessie Bank Bali.
Beberapa di antara mereka yang hadir adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa, Anggota Komisi III Habiburokhman dan sejumlah anggota komisi III lainnya.
Usai melakukan pertemuan tertutup, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan ada oknum yang tengah bermain untuk membela persembunyian Djoko Tjandra di Indonesia.
Baca: Djoko Tjandra Diduga Ajukan PK ke PN Jaksel dengan KTP Baru
"Untuk panja penegakan hukum ini secara umum ya bukan yang fokus.
Kalau yang fokus ini ya soal Djoko Tjandra yang memang ya ada oknum yang bermain untuk membela Djoko Tjandra," kata Sahroni di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Namun demikian, Sahroni tidak menjelaskan lebih lanjut oknum yang diduga terlibat dalam persembunyian Djoko Tjandra di Indonesia.
Dia hanya bilang ada oknum yang sengaja telah memperbolehkan yang bersangkutan masuk ke Indonesia.
"Oknum baik di dalam maupun di luar.
Saya tidak bisa sebut spesifik. Ada oknum di dalamnya yang menyelamatkan Djoko Tjandra masuk. Dan per hari ini dia tidak datang ke sidang katanya sakit.
Saya minta penegakan hukum untuk dicek ulang apakah benar sakit atau hanya mengulur waktu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum buronan kasus Korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, Andi Putra, membenarkan kliennya ada di Indonesia.
Bahkan pada 8 Juni 2020 Andi bertemu dengan buronan Kejaksaan Agung itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali [PK] pada tanggal 8 Juni.
Dimana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).
Andi mengatakan tak ada maksud lain dari pertemuannya dengan Joko. Tujuannya hanya menemani mendaftar PK kasusnya.
Andi mengaku tak mengetahui kabar kliennya sudah tiga bulan di Indonesia. Dia juga tak mengetahui jalur masuknya Joko ke Indonesia.
• Bursa Calon Kapolri Mencuat, Diprediksi Mengerucut November, Idham Azis Minta Polri Jaga Soliditas
"Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," kata Andi.
Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008.
Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Joko.
Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Joko.
Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara.
Kejaksaan kemudian menetapkan Joko sebagai buronan.
(*)