Live Streaming ILC TV One 'Simsalabim Djoko Tjandra' Akankah Rocky Gerung Diundang?

Presenter ILC, Karni Ilyas telah mengumumkan tema yang diangkat malam in melalui laman twitter miliknya.

YouTube Indonesia Lawyers Club
Live Streaming ILC TV One 'Simsalabim Djoko Tjandra' Akankah Rocky Gerung Diundang? 

TRIBUNKALTIM.CO - Program Indonesia Lawyers Club Malam ini Selasa (6/7/2020) kembali hadir.

Kali ini acara yang dipandu Karni Ilyas ini akan mengangkat tema 'Simsalabim Djoko Tjandra'.

Presenter ILC, Karni Ilyas telah mengumumkan tema yang diangkat malam in melalui laman twitter miliknya. 

"Dear Pencinta ILC: diskusi kita Selasa pukul 20.00 WIB berjudul, "Simsalabim Djoko Tjandra." Selamat menyaksikan. #ILCDjokoTjandra " tulisnya.

Dipandu oleh jurnalis senior Karni Ilyas, tayangan ILC TvOne inipun kerap menghadirkan tokoh-tokoh nasional kenamaan untuk menjadi pembicara mengupas berbagai tema ILC TV One tersebut.

Tak jarang ulasan dari para narasumber membuat publik dan pemirsa 'dikejutkan' dengan berbagai fakta-fakta baru yang sebelumnya tak tampak ke permukaan.

 Waspada! Jangan Beli Motor Bekas Berkode ST, Polisi Pernah Beri Peringatan, Pembeli Bisa Gigit Jari

 Terancam Hukuman Mati, John Kei Pilih Bersurat ke Jokowi, Singgung Soal Intervensi Penegak Hukum

 Teka-teki Pacar Baru Susan Sameh Perlahan Mulai Terkuak, Inisial A Sekalinya Bukan Arsyah Rasyid?

 Live Instagram Jadi Cara Baru Tawuran di Wilayah Anies Baswedan, Tujuan Mengerikan, Polisi Bereaksi

Sebagaimana diketahui  Pihak Kejaksaan masih mencari keberadaan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipdsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta, mengatakan sudah mengirimkan surat permohonan penerbitan red notice kepada interpol.

"Kalau red notice kami mesti menunggu dari interpol. Kemarin sudah ada permohonan kembali tinggal menunggu penerbitannya," kata dia, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Semula, pada Senin ini, dijadwalkan sidang beragenda pembacaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Namun, Djoko tidak hadir di ruang sidang.

Tim kuasa hukum Djoko mengatakan kliennya sedang menderita sakit. Mereka membawa surat keterangan sakit dari klinik pengobatan di Malaysia.

Ridwan mengaku baru menerima surat itu di persidangan.

"Kami baru menerima suratnya, karena kemarin belum mendapat info secara pasti," ujarnya.

Majelis hakim meminta Djoko, sebagai pemohon PK agar hadir di persidangan.

Namun, mengingat status Djoko masih terpidana, maka Jaksa akan mengeksekusi yang bersangkutan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved