Ricuh di Green Lake City

Terancam Hukuman Mati, John Kei Pilih Bersurat ke Jokowi, Singgung Soal Intervensi Penegak Hukum

Terancam hukuman mati, John Kei pilih bersurat ke Jokowi, singgung soal intervensi penegak hukum

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
John Kei ditangkap polisi 

TRIBUNKALTIM.CO - Terancam hukuman mati, John Kei pilih bersurat ke Jokowi, singgung soal intervensi penegak hukum.

Proses hukum terhadap Godfather Jakarta, John Kei terus berlanjut.

Diketahui, John Kei terancam hukuman mati lantaran dituduh mendalangi upaya pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dkk.

Belakangan, John Kei melalui kuasa hukumnya akan menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Tersangka kasus penyerangan terhadap Nus Kei, yakni John Refra Kei diketahui mengirim surat langsung ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum John Kei saat menghadiri rekonstruksi kasus kliennya di Kelapa Gading, Senin (6/7/2020).

Live Instagram Jadi Cara Baru Tawuran di Wilayah Anies Baswedan, Tujuan Mengerikan, Polisi Bereaksi

 Andai Ini Terjadi, Mensesneg Pratikno Ucap Reshuffle Kabinet Jokowi Tak Lagi Relevan, Fokus Covid-19

 Apresiasi Inovasi Kementan, Mardani Ali Sera Khawatir Kalung Anticorona Jadi Bahan Tertawaan Dunia

 Eks Provinsi ke 27 Indonesia Ini Masuk Jajaran Negara Termiskin Berdasarkan Laporan Bank Dunia

Adapun isi dari surat itu adalah meminta agar Jokowi melindungi John Kei supaya proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Dikutip dari YouTube Kompastv, Senin (6/7/2020), seorang wanita yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum John Kei mengatakan pihaknya berharap RI 1 mau menerima surat dari John Kei.

"Iya untuk itu proses sedang berjalan, hari ini surat ini akan sampai, mudah-mudahan Insyaallah Presiden Jokowi bisa menerima dengan baik surat kita, pemberitahuan bahwa proses ini berjalan dengan baik," papar tim kuasa hukum John Kei.

"Itu yang akan kami sampaikan."

Diketahui kegiatan rekonstruksi itu digelar di dalam area PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical, Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selama menghadiri kegiatan rekonstruksi, tim kuasa hukum mengatakan pihaknya hanya melihat.

Seluruh proses rekonstruksi berada di bawah kewenangan penyidik dari kepolisian.

Ketika ditanya oleh media soal kaitan antara PT Adyawinsa Telecommuncation & Electrical dengan John Kei, tim kuasa hukum John Kei enggan menjawab.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved