Masalah Pembebasan Lahan dan Jalan Hauling, DPRD Berau Panggil Manajemen Berau Coal
DPRD Berau bersama Pemkab Berau gelar rapat dengar pendapat terkait permintaan warga Long Lanuk untuk pemakaian jalan hauling Binungan
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUN KALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Berau bersama Pemkab Berau gelar rapat dengar pendapat terkait permintaan warga Long Lanuk untuk pemakaian jalan hauling Binungan dan tuntutan warga Bebanir Bangun untuk dilakukan ganti rugi lahan di area KBK, meminta Berau Coal (BC) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Berau Madri Pani, dan dihadiri Wakil Bupati Agus Tantomo, Dandim 0902/Trd Letkol Kav Ilham Faisal Siregar dan sejumlah pimpinan DPRD Berau.
Kepala Kampung Long Lanuk, Solaeman mengeluhkan warga Long Lanuk harus memutar jauh ketika menuju kebun jika menggunakan jembatan yang baru dibangun, namun jika ke kota tanjung redeb tidak menjadi masalah.
"Kami meminta warga Long Lanuk tetap diberi kesempatan menggunakan jalan hauling dan jembatan produksi batu bara," jelas Solaeman.
Rapat dengar pendapat tersebut juga membahas terkait tuntutan ganti rugi lahan oleh warga Bebanir Bangun yang masuk di areal KBK.
Baca juga; Gisel Ditegur Nagita Slavina di Depan Raffi Ahmad, Ibunda Gempi : Itu Kesalahan Kami
Baca juga; Tema ILC TV One Selasa 7 Juli 2020, Karni Ilyas Singgung Buronan Korupsi, Simsalabim Djoko Tjandra
Kepala Kampung Bebanir Bangun, Jaliman mengatakan masyarakat meminta ganti rugi terhadap lahan tersebut, sampai saat ini belum ada ganti rugi padahal kegiatan penambangan sudah dilakukan.
Berbeda dengan kepala Kampung Gurimbang, Edy Gunawan yang menyebutkan Pemerintah Kampung Gurimbang patuh pada aturan, dulu pernah menuntut ganti rugi lahan, namun karena masuk di area KBK, membatalkan tuntutan tersebut.
“Banyak mediasi dilakukan, dan kami memahami atas aturan berlaku mengenai KBK, dan menyerahkan kembali kepada intansi yang memiliki kewenangan terkait KBK yaitu KPHP," jelas Edy.
Ketua DPRD Kabupaten Berau, Madri Pani mengatakan perusahaan harus hidup berdampingan bersama masyarakat dan memiliki kebijakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Perusahaan harus memiliki kebijakan dalam menyelesaikan persoalan lahan di area KBK, bukan hanya berpegang pada aturan hukum saja, kami minta perusahaan juga mempertimbangkan aspek sosial," tegas Madri Pani saat memimpin Rapat.
"Kami minta agar pihak perusahaan bisa memberikan gambaran ataupun titik koordinat mana batas hutan KBK, mana hutan yang bisa di garap warga, atau hutan APL,” tegas Madri Pani
Wakil Bupati Berau Agus Tantomo juga menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah memfasilitasi mempertemukan permasalahan warga Bebanir Bangun tersebut, dan meminta dibentuk tim Pemda untuk melakukan inventaris terhadap permasalahan tersebut.
Persoalan lahan di site tambang Gurimbang, Secara administrasi bukan hanya di Kampung Gurimbang, tetapi juga berada di administrasi kampung Sei Bebanir Bangun.
"Untuk lahan-lahan yang bisa dibayar melalui peraturan maka harus melalui peraturan, contoh lahan KBK tapi masyarakat lebih dulu menunjukkan bukti, yang kedua kebijakan kalau lahan tak bisa dibayar menggunakan peraturan maka harus melalui kebijakan," jelas Agus Tantomo.
"Saya meminta kepada manejemen Berau Coal untuk bijaksana sehingga muncul solusi," tegasnya
Terkait persoalan warga Long Lanuk untuk pemakaian jalan hauling Binungan, wakil Bupati Berau itu mengungkapkan akan memanggil pihak terkait seperti Dishub, PU manejemen Berau Coal dan masyarakat sendiri.
"Saya yang akan inisiasi untuk dilakukan pertemuan untuk membahas masalah tersebut," imbuhnya.
Gatot Budi Kuncahyo, Deputy Director Operations Support & Relation, menyebutkan bahwa Berau Coal perusahaan yang taat pada aturan yang berlaku.
Baca juga; Konsisten Bantu Penanganan Covid-19, PT Berau Coal Kembali Salurkan Bantuan ke RSUD dr Abdul Rivai
Baca juga; Bantu Petugas Medis, PT Berau Coal Kembali Salurkan Alat Kesehatan untuk Rumah Sakit dan Dinkes
Berau Coal memiliki prinsip mengedepankan koordinasi yang baik dengan pemangku kepentingan, dan menyelesaikan permasalah dengan mengedepankan musyawarah dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Tuntutan ganti rugi yang diminta warga Bebanir Bangun berada di area KBK, kami tidak bisa melakukan ganti rugi karena bertentangan dengan aturan, saat ini BC memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH) yang di dalamnya terdapat kewajiban bagi Negara dan hak penggunaan Kawasan tersebut, kami taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku," jelas Gatot.
Berkaitan dengan permintaan penggunaan jalan houling, Gatot menyampaikan bahwa Berau Coal sudah membangunkan jalan dan jembatan Agathis di sungai Kelay untuk kepentingan umum masyarakat.
“Kami meminta supaya masyarakat tidak lagi melewati jalan houling dan jembatan produksi tambang Binungan untuk menjaga aspek keselamatan, karena wilayah tambang adalah daerah terbatas dan memiliki potensi risiko yang tinggi, namun kami tetap akan mengikuti mediasi yang akan dilakukan Pemda Berau terkait permasalahan tersebut," tuturnya.
Diketahui, permasalahan lahan di area KBK menjadi persoalah cukup rumit dan bersinggungan dengan persoalan hukum.
Sebelumnya terdapat vonis terhadap mantan kepala kampung terkait kasus penerbitan izin kawasan hutan, Bajuri, divonis 2 tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Rabu (20/5). (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)