Berita DPRD Kalimantan Timur
Massa ANAK NKRI Unjukrasa di Gedung DPRD Kaltim Tolak RUU HIP
Kedatangan mereka dalam rangka menolak Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
SAMARINDA- Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Korupsi (ANAK) NKRI mendatangi Kantor DPRD Kaltim, Jumat (3/7/2002). Kedatangan mereka dalam rangka menolak Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Massa yang merupakan gabungan Ormas/LSM se-Kaltim tersebut melakukan orasi, kemudian sejumlah perwakilan massa diterima pimpinan DPRD Kaltim yang terdiri Makmur HAPK, Andi Harun, Sigit Wibowo dan Jahidin.
Sekretaris MUI Kaltim KH Syahrudin menyatakan, menyayangkan pihak yang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan indikasi perubahan ideologi bangsa padahal, sudah final dan tidak perlu dikurang atau ditambah.
Umat Islam, sebut Syahruddin, selama ini dianggap kelompok yang anti Pancasila, akan tetapi dalam perjalanan waktu mulai terlihat siapa sesungguhnya yang menolak melalui RUU HIP.
Oleh sebab itu MUI Kaltim setelah mencermati dan membaca maklumat MUI Pusat Tahun 2020 terkait RUU HIP maka menyatakan sikap yakni Pancasila dasar negara Indonesia dengan susunan yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 sudah final oleh karena itu tidak perlu adanya penafairan.
Mendukung maklumat MUI Pusat 12 Juni 202 yang menolak RUU HIP dan siap untuk mengamankannya. Meminta kepada DPR RI membatalkan permanen RUU HIP dan meminta DPR RI agar memfokuskan perhatian kepada masalah pandemi covid-19 dan dampaknya bagi kehidupan sosial dan ekonomi.
Mengimbau Umat Islam di Kaltim agar tetap tenang tanpa mengurangi kewaspadaan terhadap penyebaran faham komunis dan Marxisme.
Ia menambahkan, siap mengawal Pancasila terhadap oknum-oknum yang hendak mengubah ideologi Pancasila secara terang-terangan dan sistematis, dan mendukung TNI dan Polri dalam menjaga dan menegakkan Pancasila.
Ketua Dewan Syuro FPI Kaltim Habib Alwi Baraqbah mengatakan pihaknya bersama Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI menyatakan penolakan RUU HIP dan bahaya kebangkitan PKI.
Selain itu, mendukung penuh maklumat dewan pimpinan MUI pusat dan Kaltim untuk menolak RRU HIP, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas konseptor yang mengusulkan RUU dimaksud, dan menegakkan UU No. 27 Tahun 1999 tentang KUHP berkaitan dengan kejahatan kemanan negara khususnya pada Pasal 107 huruf a sampai 107 huruf e.
Sesuai UU No. 2/2008 tentang Parpol Pasal 40 dan 41 maka mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa permohonan pembubaran parpol yang mengusulkan RUU HIP. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan pada dasarnya seluruh fraksi di Lembaga DPRD Kaltim sudah sepakat menolak RUU HIP dan secepatnya pihaknya akan menyampaikan secara tertulis ke pemerintah pusat dan DPR RI.
Oleh sebab itu Politikus Golkar itu meminta agar masyarakat Kaltim tetap tenang dan menjaga kondusifitas daerah dengan memperkokoh persatuan dan kesatuan.
Senada, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyampaikan bahwa sebelumnya juga ada kelompok masyarakat yaitu DPW Gepak Kaltim yang menyampaikan surat tertulis tentang penolakan RUU HIP, dan menyatakan agar tetap mencantumkan Tap MPRS No 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunisme, dan penyebaran faham komunisme.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun menyampaikan salah satu isi sumpah jabatan setiap anggota DPRD isinya bahwa yang intinya taat dan patuh kepada Pancasila dan UUD 45. jadi menurutnya, dengan merubah pancasila berarti bertentangan dengan sumpah dan janji.(advertorial/hms4)
Persiapan Sosialisasi Perda, Bapemperda DPRD Kaltim Gelar Rapat |
![]() |
---|
Agar Perpustakaan tak Cuma di Kota, Dinas Perpustakaan Kaltim Diminta Buat Taman Pintar di Pedesaan |
![]() |
---|
Reses di 3 Daerah, Agus Aras Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Termasuk Soal Teluk Perancis |
![]() |
---|
DPRD Sulawesi Utara Studi Banding ke Kaltim, Ramadhan: Perlu Sinergitas Seluruh Komponen Kedewanan |
![]() |
---|
Reses di Balikpapan Timur, Syafruddin Dapat Keluhan Warga Soal Air Bersih dan Jalan Lingkungan |
![]() |
---|