Siapkan Kursi Roda, Naik Ambulans, Perjuangan Istri Ruslan Buton Demi Bebaskan Suami di Praperadilan

Erna Yudhiana (44), istri Ruslan Buton, akan menghadiri sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan dan berharap bisa membebaskan sang suami

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)
PRAPERADILAN RUSLAN BUTON - (ilustrasi) Sejumlah petugas dengan APD lengkap menggunakan mobil ambulans melintas di sekitar alun-alun Kota Malang, Jumat (27/3/2020). Foto tidak terkait dengan berita 

TRIBUNKALTIM.CO - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan penetapan status tersangka terhadap mantan anggota TNI Ruslan Buton, Senin (6/7/2020).

Erna Yudhiana (44), istri Ruslan Buton, akan menghadiri sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton, lewat keterangan tertulis, Senin (6/7/2020) menyampaikan bahwa istri Ruslan Buron akan ikut menghadiri sidang praperadilan tersebut.

Menurut Tonin, sebagai pemohon praperadilan, Erna berharap dapat melepaskan suaminya dari status tersangka.

18 Tahun Lepas dari Indonesia, Timor Leste Kini Diterpa Kabar Buruk, 2020 Ada Andil Virus Corona

Digerebek Istri Saat di Kamar Hotel, Wanita Selingkuhan Suaminya Ternyata Sudah Hamil 2 Bulan

Pesan Pria Ini 1 Hari Sebelum Meninggal Membuka Mata Banyak Orang Soal Corona, Terkuak Penyesalan

Peserta SKB CPNS Tetap Tes di Lokasi Awal atau Bisa Pindah untuk Cegah Corona? Cek Kabar Terbaru BKN

"Istri Ruslan Buton dalam perjalanan dari Bandung ke Jakarta guna menghadiri persidangan praperadilan nomor 74/Pid.pra/2020/pn.jkt.sel," kata Tonin.

Dia menjelaskan, Erna berangkat dari Bandung menuju Jakarta menggunakan ambulans, karena Erna sedang sakit.

"Di Jakarta akan menginap di Blessing Residence Jalan Komando Raya Karet Setia Budi sebagai sumbangan warga Jakarta, dan menggunakan ambulans milik Joni Tarigan," ungkap Tonin.

Setelah menghadiri sidang praperadilan, rencananya Erna akan ke Bareskrim Polri untuk bertemu suaminya, setelah selesai di pengadilan

"Selasa akan cuci darah lagi, sehingga kesempatan akan dipergunakan bertemu suaminya dengan kursi roda dan ambulans," bebernya.

Ruslan Buton kembali mengajukan permohonan praperadilan.

Upaya pengajuan permohonan praperadilan dilayangkan Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukumnya, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved