Siapkan Kursi Roda, Naik Ambulans, Perjuangan Istri Ruslan Buton Demi Bebaskan Suami di Praperadilan

Erna Yudhiana (44), istri Ruslan Buton, akan menghadiri sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan dan berharap bisa membebaskan sang suami

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)
PRAPERADILAN RUSLAN BUTON - (ilustrasi) Sejumlah petugas dengan APD lengkap menggunakan mobil ambulans melintas di sekitar alun-alun Kota Malang, Jumat (27/3/2020). Foto tidak terkait dengan berita 

Pemohon praperadilan ini adalah Ruslan Buton, anak, dan istrinya.

Praperadilan Ruslan Buton eks Prajurit TNI, Jajaran Idham Azis Tak Hadir, Pengacara: Tak Taat Hukum

Deretan Fakta di Balik Sosok Ruslan Buton, Tuding Gagal Atasi Corona Sampai Tuduh Pencurian Singkong

Mereka melawan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri sebagai termohon I, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sebagai termohon II.

Untuk sempurnanya persidangan, menurut Tonon, hakim tunggal dan termohon diminta menghadirkan Ruslan Buton.

Ini merupakan permohonan praperadilan kedua.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, Ruslan Buton.

Penolakan permohonan praperadilan itu menandakan penetapan status tersangka kepada Ruslan Buton yang dilakukan penyidik Polri, sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum.

Hariyadi, hakim tunggal, membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya."

"Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara," kata Hariyadi saat membacakan putusan.

Bukan Pembunuhan, Sosok Ini Bongkar Penyebab Pemecatan Ruslan Buton dari TNI, Ada Peran TKA China

Video Detik-detik Ruslan Buton Ditangkap, Tenang & Rapi, Sempat Lambaikan Tangan ke Warga & Keluarga

Upaya penyidik Polri menetapkan status tersangka kepada Ruslan Buton sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum, berdasarkan bukti-bukti yang diberikan termohon selama persidangan.

Bukti-bukti itu berupa semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved