Breaking News

Update Terbaru Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Sri Mulyani Sebut Sudah Disediakan, Staf Ahli Mohon Maaf

Update terbaru gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Sri Mulyani sebut sudah disediakan, staf ahli mohon maaf

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Tribun Pontianak
ILUSTRASI - THR dan gaji ke-13 PNS 

TRIBUNKALTIM.CO - Update terbaru gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Sri Mulyani sebut sudah disediakan, staf ahli mohon maaf.

Para abdi negara PNS, TNI dan Polri sedang menantikan kapan pencairan gaji ke-13.

Diketahui, biasanya gaji ke-13 ini dibayarkan tiap pertengahan tahun.

Namun, pandemi Virus Corona atau covid-19 mengubah semuanya.

Pemerintah masih belum bisa memastikan waktu pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sudah Dimulai, TNI Buka Pendaftaran Prajurit Penerbangan, Lulusan SMA Bisa Daftar Online di Link Ini

 Bukan Sri Mulyani dan Mahfud MD, 5 Menteri Ini Paling Aman dari Reshuffle Jokowi, Tak Ada Nama Luhut

 Eks Provinsi ke 27 Indonesia Ini Masuk Jajaran Negara Termiskin Berdasarkan Laporan Bank Dunia

 Kalung Anticorona Kementan Bikin Heboh, Dokter Beber Khasiat Eucalyptus untuk Gangguan Pernapasan

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyatakan kementeriannya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

 Bukan Saingan, Anies Baswedan Beber Dirinya Bawahan Jokowi, Bantah Media Asing Gantikan Prabowo

Adapun berikut besaran gaji untuk PNS golongan I hingga III:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Kapan Cair?

Kapan Gaji ke-13 2020 PNS cair?

Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke -13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa seperti diberitakan Kompas.com (22/6/2020).

Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.

 PNS, TNI, Polri Tak Usah Khawatir, Menkeu Sri Mulyani Sudah Anggarkan Gaji ke-13, Kapan Pencairan?

 Biasa Sudah Cair, Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Ternyata Belum Dibahas Jajaran Sri Mulyani

 Berita Terbaru Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan, Kemenkeu Minta Maaf, Kapan Sebenarnya Dicairkan?

Tak perlu khawatir 

PNS, TNI, Polri tak usah khawatir, Menkeu Sri Mulyani sudah anggarkan gaji ke-13, kapan pencairan?

Kementrian Keuangan biasanya mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri pada pertengahan tahun.

Namun, di 2020 ini, jajaran Sri Mulyani ternyata belum membahas kapan gaji-13 akan dicairkan.

Diketahui, tak semua PNS, TNI dan Polri akan mendapatkan gaji ke-13 karena pandemi Virus Corona atau covid-19.

Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.

Hal ini diungkapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditanya Kapan Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Kata Kemenkeu", https://money.kompas.com/read/2020/07/06/113833926/ditanya-kapan-gaji-ke-13-pns-cair-ini-kata-kemenkeu?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved