Breaking News

Biasa Sudah Cair, Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Ternyata Belum Dibahas Jajaran Sri Mulyani

Biasa sudah cair, pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, ternyata belum dibahas jajaran Sri Mulyani

Editor: Rafan Arif Dwinanto
UPstation.id
Gaji PNS 

TRIBUNKALTIM.CO - Biasa sudah cair, pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, ternyata belum dibahas jajaran Sri Mulyani.

Kementrian Keuangan biasanya mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri pada pertengahan tahun.

Namun, di 2020 ini, jajaran Sri Mulyani ternyata belum membahas kapan gaji-13 akan dicairkan.

Diketahui, tak semua PNS, TNI dan Polri akan mendapatkan gaji ke-13 karena pandemi Virus Corona atau covid-19.

Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.

Hal ini diungkapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tak Main-Main, Idham Azis Bilang Sanksi Polisi Terjerat Narkoba Harus Sama dengan Pengedar Kakap

 Kata-kata Melecehkan Ini Buat Pije Nekat Bakar Alphard Via Vallen, Ditolak Dua Kali Bertemu Idola

 Siap-siap! Kapan SKB CPNS Digelar Akhirnya Dirilis, Ada yang Unik tentang Jenis Soal, Cek Kisi-kisi

 Di Depan Najwa Shihab, Arief Poyuono Yakin Menkes Terawan tak Akan Diganti, Jokowi tak Niat Marah

Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved