Waspada! Jangan Beli Motor Bekas Berkode ST, Polisi Pernah Beri Peringatan, Pembeli Bisa Gigit Jari
Istilah motor STNK only atau tanpa BPKB biasanya digunakan untuk sebutan motor bekas yang hanya dibarengi dengan STNK saja.
"Kalau BPKB dan STNK-nya lengkap baru dibeli. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," tuturnya.
Motor Berkode ST
WartaKotaLive melansir MotorPlus.com, sepeda motor yang tak dilengkapi surat-surat resmi alias motor bodong semakin banyak beredar di wilayah Indonesia.
Saat ini, motor bodong semakin banyak beredar di media sosial dan situs jual beli online.
Untuk jual beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan.
Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.
Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau "ST".
Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa disertai BPKB.
Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.
"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).
Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.
"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor," beber AKBP Arsal Sahban.
Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.
"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.
Cara Blokir STNK Via Online Agar Tak Kena Pajak Progresif