Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS, Kementerian Keuangan Singgung Soal Pencairan
Kementerian Keuangan memastikan telah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar tentang gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan terus berembus.
Kini berita gembira datang dari Kementerian Keuangan terkait pencairan gaji ke-13
Kementerian Keuangan memastikan telah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 telah masuk dalam APBN 2020
Kementerian Keuangan biasanya mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri pada pertengahan tahun.
Namun, di 2020 ini, jajaran Sri Mulyani ternyata belum membahas kapan gaji-13 akan dicairkan.
• BMKG: Gempa Hari Ini 7 Juli 2020 Guncang Jepara Jateng, Kekuatan Cukup Besar, Tak Berpotensi Tsunami
• Pengakuan Dosa, Ratusan Polisi Pengguna Narkoba Tak Dihukum, Jenderal Bintang 2 Ungkap Alasannya
• Komisi III DPR RI Datangi Markas Idham Azis di Mabes Polri, Ungkap Kekesalan Soal Ini
• Jelang Lawan Juventus, AC Milan Dapatkan Ralf Rangnick, Paolo Maldini dan Stefano Pioli Jadi Korban
Diketahui, tak semua PNS, TNI dan Polri akan mendapatkan gaji ke-13 karena pandemi Virus Corona atau covid-19.
Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.
Hal ini diungkapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji-9889898.jpg)