Senin, 27 April 2026

Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS, Kementerian Keuangan Singgung Soal Pencairan

Kementerian Keuangan memastikan telah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Kompas.com
Ilustrasi Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS, Kementerian Keuangan Singgung Soal Pencairan 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar tentang gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan terus berembus.

Kini berita gembira datang dari Kementerian Keuangan terkait pencairan gaji ke-13

Kementerian Keuangan memastikan telah menganggarkan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 telah masuk dalam APBN 2020 

Kementerian Keuangan biasanya mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri pada pertengahan tahun.

Namun, di 2020 ini, jajaran Sri Mulyani ternyata belum membahas kapan gaji-13 akan dicairkan.

 BMKG: Gempa Hari Ini 7 Juli 2020 Guncang Jepara Jateng, Kekuatan Cukup Besar, Tak Berpotensi Tsunami

 Pengakuan Dosa, Ratusan Polisi Pengguna Narkoba Tak Dihukum, Jenderal Bintang 2 Ungkap Alasannya

 Komisi III DPR RI Datangi Markas Idham Azis di Mabes Polri, Ungkap Kekesalan Soal Ini

 Jelang Lawan Juventus, AC Milan Dapatkan Ralf Rangnick, Paolo Maldini dan Stefano Pioli Jadi Korban

Diketahui, tak semua PNS, TNI dan Polri akan mendapatkan gaji ke-13 karena pandemi Virus Corona atau covid-19.

 

Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.

Hal ini diungkapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved