Berita Pemkot Tarakan
Tujuh Fraksi Setuju Raperda Pengelolaan Zakat Tarakan Dibahas Lebih Lanjut
Khairul berharap raperda dapat disahkan menjadi perda supaya proses pembahasan APBD Perubahan dapat dilakukan.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Wali Kota Tarakan dr H Khairul M Kes didampingi Wakil Wali Kota Effendhi Djuprianto mengikuti Rapat Paripurna XXXII dan XXXIII DPRD Tarakan, Selasa (7/7/2020).
Rapat kali ini mengenai pandangan umum fraksi atas nota penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tarakan Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Perda Pengelolaan Zakat.
Pemkot Tarakan mendengarkan penyampaian pandangan umum yang disampaikan tujuh fraksi di DPRD Kota Tarakan. Dalam rapat tersebut semua fraksi menyetujui dua buah raperda untuk dibahas lebih lanjut.
Khairul berharap raperda dapat disahkan menjadi perda supaya proses pembahasan APBD Perubahan dapat dilakukan.
"Kalau raperda ini belum disahkan menjadi perda, kita tidak dapat melakukan pembahasan APBD Perubahan," ujar orang nomor satu di Tarakan ini.
Khairul berharap pula, apabila raperda pengelolaan zakat dapat disahkan menjadi perda. Apabila perda pengelolaan zakat disahkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tarakan wajib memberikan zakat.
"Zakat ini sangat membantu masyarakat kita yang sangat membutuhkan. Kalau menunggu pemerintah daerah tentunya prosedurnya panjang dan uangnya tidak bisa langsung keluar. Beda dengan zakat, begitu ada masyarakat yang memerlukan bantuan langsung dapat dibantu," ungkapnya.
Khairul menambahkan, pengelolaan zakat diserahkan kepada Baznas Kota Tarakan yang merupakan lembaga resmi zakat yang ada ketetapan hukumnya.
"Sehingga setiap pemasukan dan pengeluaran zakat yang dilakukan Baznas Tarakan tentunya diaudit," ucapnya.(adv/jnh)