Berita Kaltara Terkini
Satpol PP Tarakan Gelar Razia Jelang Ramadan, Temukan 8 Orang Bukan Pasangan Sah
Usai melaksanakan imbauan ke sejumlah THM di lima lokasi, personel Satpol PP bergeser ke salah satu lokasi losmen atau penginapan.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Usai melaksanakan imbauan ke sejumlah THM di lima lokasi, personel Satpol PP bergeser ke salah satu lokasi losmen atau penginapan di Kelurahan Pamusian. Tepatnya berada di perempatan lampu merah Markoni Kota Tarakan sekitar, Minggu (19/3) dini hari.
Kegiatan razia dadakan ini sebenarnya dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. Diduga dalam losmen terindikasi aktivitas asusila. Personel tiba di lokasi dan langsung merazia seluruh kamar losmen di lantai satu dan dua.
Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Hanip Matiksan melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Marzuki menerangkan untuk losmen ini mendapatkan laporan gangguan K3. Ditegaskannya, saat ini sudah ada Perda yang mengatur terkait hal tersebut.
“Jadi Masuk dalam perda Nomor 13 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota (K3),” ujarnya.
Losmen yang berlokasi di perempatan lampu merah Pamusian terindikasi terjadi transaksi yang tidak semestinya.
“Ada transaksi asusila diindikasikan. Kami masih pelajari dan masih selidiki apakah benar. Karena informasi kami terima ada lebih dari satu yang menjajakan seks di dalam. Sementara peruntukan losmen ini hanya penginapan biasa,” terangnya.
Pihaknya menduga jika LC yang sudah tidak memiliki tempat atau tidak memiliki pekerjaan mencari pendapatan sampingan itu menetap di dalam penginapan.
“Ini dadakan karena kalau mau ungkap ini, tidak bisa tidak dadakan.Kalau direncanakan, kadang bocor. Jadi sebenarnya tidak masuk dalam target razia. Cuma kami singgahi laporan dari kelurahan,” urainya.
Jika ditemukan maka diamankan ke kantor. Kemudian diserahkan ke penyidik dan melihat apakah bisa diteruskan ke Tipiring atau tidak. Tahun lalu razia pekat ditemukan 9 pasang dan terkena tipiring serta denda Rp1 juta per orang.
“Kalau suami istri tidak bisa ditipiring. Mereka ditemukan diperiksa tanda pengenal, lalu dibawa ke kantor. Laporan masuk, ini sebenarnya sudah beberapa lama. Agak sulit memang mengungkap karena kucing-kucingan. Kemarin kami dapat informasi ada 4 orang terduga menetap, menyewa kamar untuk aktivitas transaksi, malam kemarin kami cek benar tidak,” paparnya.
Jika ada yang bukan pasangan resmi dibawa ke mako. Selanjutnya ditanya apa saja dilakukan di dalam kamar losmen. Ini melanggar Perda Asusila larangn berbuat asusila. Sanksi denda bisa dan kurungan juga bisa sampai tiga bulan. Namun rerata yang ditemukan membayar denda.
“Kurungan paling lama tiga bulan, kalau denda variasi ada besarannya, teman-teman di PPNS atau penyidik yang menindaklanjuti ini. Bidang kami di lapangan hasil dari lapangan diserahkan ke bagian PPNS apakah terindikasi pelanggaran asusila,” terangnya.
Sekitar 10 menit, personel mengetok pintu penginapan. Satu per satu kamar didapati dua orang laki-laki dan perempuan berstatus bukan suami istri. Total sebanyak 8 orang bukan pasangan suami-istri terjaring razia dadakan.
Kedelapan orang itu langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Tarakan. Setelah dilakukan pendataan sementara, satu pasangan dijemput oleh pihak keluarganya dan memberikan keterangan bahwa keduanya baru saja menikah siri.
Dalam kasus seperti ini dijelaskan Marzuki,semua yang terjaring razia dibawa ke Mako hanya dilakukan pendataan selanjutnya diperbolehkan pulang malam itu juga. “Jadi kami ambil keterangan mereka, kalau pulang ya pasti mereka pulang. Kalau keterangan diperlukan masih kurang, kami sambung pemeriksaan di hari Senin. Sebenarnya ini sudah ranah penyidikan oleh PPNS yang lebih berwenang ini,” terangnya.
Semua yang terjaring diarahkan kembali dan melapor ke Satpol PP Tarakan, Senin (20/3). Mereka kembali untuk memberikan keterangan lebih lengkap. Jika ada yang berstatus nikah siri, tetap harus bisa membawa bukti.
Seluruh yang terjaring diambil KTP masing-masing sehingga saat dipanggil Senin hari ini tidak datang, maka yang bersangkutan langsung dilakukan penjemputan.
“Makanya saya katakan ini data awal. Kalau tidak ada yang bisa menunjukkan KTP, tidak bisa menunjukkan pembuktian, bisa dicurigai, minimal ada yang menjamin,” paparnya.
Sebenarnya bukan hanya di Kelurahan Pamusian saja yang terindikasi adanya transaksi asusila. Masyarakat, RT dan Kelurahan diminta pro aktif memberikan informasi. “Keterbatasan anggota kami mengawasi satu Kota Tarakan. Kalau ada laporan, biasanya kami lakukan deteksi dini, ada dikerahkan intel. Sebelum ini, dengan kasus serupa, modus sama sering. Malam Valentine kemarin dapat juga kami kemarin yang jelas sering didapat bukan pasangan yang sah,” urainya. (zia)
3 Kantor di Kaltara Digeledah, Bank Kaltimtara Hormati Proses Hukum, Tetap Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Tak Bisa Berenang, Terungkap Cara Rahmat Agar Tetap Terapung Selama 2 Hari 2 Malam di Tengah Lautan |
![]() |
---|
4 Fakta Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Perairan Sebatik, Nama Korban Selamat dan Masih Dicari |
![]() |
---|
4 Fakta Emas Palsu Rp1,2 Miliar di Pegadaian Nunukan Kaltara, Terungkap Setelah Nasabah Meninggal |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Kaltara Diusulkan Jadi DOB, Termasuk Tanjung Selor: Tunggu Syarat Administrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.