Bobol Uang Nasabah Rp 4,7 Miliar, Ani Gunakan Biaya Pencalonan Suami Jadi DPRD dan Buat Foya-foya

Ani Fatin, kasir bank di Pamekasan ini divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (7/7/2020).

Editor: Samir Paturusi
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi uang 

TRIBUNKALTIM.CO-Ani Fatin, kasir bank di Pamekasan ini divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (7/7/2020).

Ia terbukti telah membobol uang nasabah sebesar Rp 7,7 miliar. 

Ternyata uang yang dibobol di bank itu digunakan untuk untuk foya-foya dan pencalonan suami menjadi anggota DPRD Pamekasan.

Sementara dalam sidang pimpinan Lingga Setiawan itu terungkap total uang nasabah yang dibobol sebesar Rp 7,7 miliar.

Namun Ani Fatini sudah mengembalikan uang dengan cara mencicil sebesar Rp 2,9 miliar.

Jadi total kerugian bank sebesar Rp 4,7 miliar.

Baca Juga

Zaman Transparansi Masih Ada Warga jadi Korban Penipuan CPNS, Nenek S Bawa Kabur Rp 250 Juta

Soal Anggota Dewan Tersandung Kasus Penipuan, Wakil Ketua DPRD Kaltim Heran Kok Masih Cari Tambahan

NEWS VIDEO Kronologi Penipuan Pernikahan Sejenis di NTB, Kenalan di Medsos,Tolak Hubungan Badan

Uang yang dibobol itu merupakan uang alokasi dana desa (ADD), dan uang nasabah mulai dari Rp 30 juta, Rp 150 juta, Rp 250 juta, Rp 400 sampai Rp 807 juta.

Dalam aksinya, Ani Fatini membujuk nasabah untuk menabung lewat deposito dengan iming-iming berbagai hadiah, seperti mesin cuci, TV, lemari es, dan alat eletronik lain.

Tapi setelah nasabah menyetor, Ani tidak memasukkan uangnya ke rekening nasabah, melainkan ke rekening pribadinya.

Ani pun tidak pernah merealisasikan hadiah peralatan elektronik kepada nasabah.

Dalam persidangan, Ani Ani Fatini mengaku uang hasil pembobolan itu untuk bisnis kerudung, membeli mobil, membeli rumah di Jalan Jokotole Pamekasan, jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk biaya pencalonan suami sebagai anggota DPRD Pamekasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved