Bobol Uang Nasabah Rp 4,7 Miliar, Ani Gunakan Biaya Pencalonan Suami Jadi DPRD dan Buat Foya-foya

Ani Fatin, kasir bank di Pamekasan ini divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (7/7/2020).

Editor: Samir Paturusi
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi uang 

"Dalam sidang vonis ini terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Namun terdakwa minta keringanan hukuman, tapi kami tetap pada putusan kami," ujar Lingga Setiawan.

Terdakwa dan jaksa menyatakan menerima vonis tersebut.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa selalu kooperatif selama persidangan," ungkap hakim majelis.

Karyawan Bank Janjikan Hadiah ke Nasabah

Sementara itu, wanita tinggi semampai kelahiran 14 September 1993 ini ternyata mengincar para pejabat seperti kepala dinas dan anggota DPRD, yang menitipkan uangnya untuk ditabung di salah satu bank milik BUMN.

Karena selama ini, RS alias Vina (27) merupakan karyawan di bank terbebut yang berada di  Aceh Barat Daya (Abdya).

Namun uang nasabah yang mencapai miliaran tersebut malah disalahgunakan dan dibawa lari.

Setelah sempat buron, akhirnya pelariannya bisa berakhir setelah ditangkap polisi. 

Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP, mengaku belum mengatahui angka pasti uang nasabah yang dibawa kabur, tetapi diakui nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Sejauh ini, kita belum mendapatkan nilai total, tapi memang miliaran rupiah," sebut Kasat Reskrim.

Erjan mengatakan, sejauh ini Vina masih irit bicara terkait penggunaan uang miliaran rupiah tersebut.

Ia hanya mengaku memutar uang milik nasabah, namun karena terlalu besar hadiah yang ditawarkan, Vina akhirnya menjadi pusing sendiri.

“Dia mengaku, dia putarkan uang nasabah ini. Karena terlalu besar kasih hadiah, jadi pusing sendiri dia, nggak sanggup nutup. Itu masih informasi awal," imbuh Kasat Reskrim.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, uang yang dibawa kabur Vina mencapai Rp 6 miliar lebih.

Uang tersebut merupakan uang nasabah yang dititipkan ke Vina untuk ditabung atau didepositokan di bank tempatnya bekerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved