Talkshow Online Tribun Kaltim
Kupas Tuntas Mulai Tagihan Membengkak Hingga Air Keruh, PDAM Harus Berikan Kompensasi
Sejumlah pelanggan PDAM kembali mengeluh akibat adanya tagihan air yang melonjak drastis. Kenaikan tagihan tersebut bisa dua kali lipat dari pembayara
Penulis: Siti Zubaidah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN– Sejumlah pelanggan PDAM kembali mengeluh akibat adanya tagihan air yang melonjak drastis. Kenaikan tagihan tersebut bisa dua kali lipat dari pembayaran biasanya.
Menanggapi hal tersebut, Tribun Kaltim mengupas tentang “Pelanggan PDAM Kaget Tagihan Rekening Mendadak Naik” melalui online talkshow bersama narasumber, drg Syukri Wahid, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan dan Adi Supriadi, Pemerhati Kebijakan Publik Kota Balikpapan, dipandu oleh Host Sumarsono, Pimpinan Produksi Harian Tribun Kaltim, Selasa (7/7/2020).
Adi Supriadi mengatakan, PDAM masih banyak persoalannya, dalam catatan sampai hari ini cangkupan PDAM masih banyak warga yang belum terlayani, dan belum mendapatkan aliran air.
Konsumen-konsumen PDAM posisinya memang lemah. Berdasarkan data antrean, ada 22 ribu warga Balikpapan belum terlayani aliran PDAM.
Kemudian terkait kualitas air banyak dikeluhkan warga, di mana mirip dengan air comberan, dan persoalan lainnya laba yang berkaitan dengan kas daerah, atau masalah pipa induk yang tiba-tiba diklaim menjadi milik PDAM, serta persediaan air baku dan pernyataan modal.
Baca juga: 4.334 Kartu Tani Sudah Didistribusikan ke Kantor BRI, Ini Loh Syarat Pengambilannya
Baca juga: Tak Ada Laporan Soal Djoko Tjandra, Mahfud MD Panggil 4 Institusi Ini, Termasuk Jajaran Idham Azis
“Saya melihat pada Perda Nomor 3 tahun 2008 terkait penyertaan modal PDAM ada cacat formil. Karena ada beberapa pasal yang tidak ada alasan hukumnya. Kita melihat pada tahun 2006, Mendagri telah mengeluarkan peraturan tentang pengaturan tarif PDAM, dengan menaikkan tarif secara berkala,” ucapnya.
Setelah direvisi pada tahun 2016, Permendagri 71 tidak ada kewajiban kenaikan secara otomatif, hingga sampai hari ini Pemkot Balikpapan tidak mengindahkan Permendagri.
Kewajiban Pemerintah Kota Balikpapan ada tiga, pertama wajib menyediakan air baku, kedua adalah Pemerintah Kota wajib menyiapkan modal dasar PDAM, ketiga menyiapkan subsidi jika harga jual air lebih rendah dibandingkan oleh harga pokok produksi air.
Menurut Adi Supriadi, terkait membengkaknya tagihan PDAM itu karena warga yang stay at home, otomatis ketika warga di rumah mau tidak mau pemakaiannya membengkak.
“Saya memaklumi itu, saya saja naik sampai 200 persen, hanya saja catatannya posisi pelanggan di PDAM itu lemah, saya tadi di jalan sempat mendengarkan radio, bahwa ketika PDAM tidak mampu melayani fungsi airnya, kemudian ada kompensasi untuk pelanggan, salah satu kewajiban PDAM adalah memberikan layanan air yang berkualitas dan kuantitasnya terjaga. Beberapa hari terakhir ini kualitas air banyak masalah,” katanya.
Sementara itu, Syukri Wahid mengatakan PDAM selama tujuh tahun terakhir ini menyetor laba bersihnya di bawah 80 persen. Ini persoalan yang harus diselesaikan, kedua acuan angka 80 persen ini apa?
“Kedua boleh mengoptimalisasi itu jaringan, Namanya PDAM statusnya kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi kalau ada uang rakyat untuk beli pipa itu berarti dibebankan ke rakyat. Dan menjadi aset daerah, bisa jadi cacat aset,” katanya.
Baca juga: 6 Maling Batu Bara di Perairan Muara Pegah Kukar Dibekuk, Incar Kapal Tongkang Saat Melintas