Ulasan Lengkap Refly Harun Soal Putusan MA Atas PKPU 5/2019, Mengapa Tak Batalkan Kemenangan Jokowi?
Ulasan lengkap Refly Harun soal putusan Mahkamah Agung atas PKPU Nomor 5 Tahun 2019, mengapa tak batalkan kemenangan Jokowi?
Refly Harun mengungkit putusan MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 14 Juni 2019.
Diketahui putusan MA terhadap Peraturan KPU baru diterbitkan setelah adanya putusan MK, yakni pada 28 Oktober 2019.
"Kalau kita patut sesalkan, kenapa dia diputuskan setelah putusan MK selesai?" ungkit Refly Harun.
"Harusnya untuk hal-hal seperti ini, biar ada kepastian, diputuskan sebelum tanggal 17 April," jelasnya.
Refly menyinggung gugatan terhadap Peraturan KPU baru diajukan setelah pilpres berlangsung.
Diketahui gugatan terhadap PKPU diajukan Rachmawati Soekarnoputri yang saat itu menjadi Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
• Hasil Liga Italia Serie A, AC Milan Lakukan Epic Comeback dari Juventus, Borong 3 Gol Dalam 6 Menit
• Fakta Menarik Dibalik Epic Comeback AC Milan vs Juventus, Rekor Ronaldo di Liga Italia Tak Berarti
"Hanya persoalannya, pengajuannya sendiri baru dilakukan bulan Mei," papar pakar hukum tersebut.
"Jadi namanya dalam prinsip berpemilu itu adalah yang namanya regulasi berpemilu harus precise, harus solid. Jadi pertandingan itu dilandaskan pada peraturan yang solid," tambahnya.
Ungkap Harapan pada Pemilu 2024
Refly Harun mengungkapkan harapannya untuk pemerintahan selanjutnya, atau Pilpres 2024 mendatang, yakni setelah kepemimpinan Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Menurutnya, kepemimpinan menjadi aspek terpenting dalam sebuah pemerintahan, lantaran mempunyai pengaruh besar untuk kelangsungannya.
Refly Harun lantas menyampaikan empat syarat penting yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin, tidak hanya untuk Presiden.
Satu di antaranya yang sangat dibutuhkan adalah mempunyai nyali untuk memberantas korupsi di Tanah Air.