Berita Nasional Terkini

Kapolri Sebut Polisi Hadir di Aksi Demo Bukan untuk Membatasi Kebebasan Berpendapat

Kapolri sebut polisi hadir di aksi demo bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
DEMO DI INDONESIA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan pers usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto di RS Polri, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian dalam aksi demonstrasi bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk memastikan kegiatan tersebut berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu hak warga lainnya. (Tribunnews.com/Taufik Ismail) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kapolri Listyo Sigit Prabowo tegaskan komitmen Polri jaga ruang demokrasi lewat pendekatan humanis.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian dalam aksi demonstrasi bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk memastikan kegiatan tersebut berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu hak warga lainnya.

Pernyataan ini disampaikan dalam sambutan video pada acara Dialog Publik Polri yang digelar di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Ia menegaskan polisi hadir untuk menjaga ketertiban, bukan membungkam aspirasi.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit: Saya Mundur Tidak Menyelesaikan Masalah, Mungkin akan Semakin Parah

“Kehadiran Polri bukan untuk membatasi, melainkan untuk menjamin agar kegiatan tersebut dapat dijalankan secara aman, tertib, dan tidak mengganggu hak warga negara lainnya,” ujar Listyo.

Ia menekankan bahwa dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung tertib, Polri selalu mengedepankan pendekatan pengamanan yang humanis, dengan mengutamakan dialog dan komunikasi bersama para pemangku kepentingan.

“Pendekatan ini menempatkan dialog dan komunikasi bersama stakeholder untuk bersama-sama mendengarkan aspirasi yang disampaikan,” imbuhnya.

TEMUI MASYARAKAT SIPIL - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo temui koalisi masyarakat sipil. Pertemuan dilakukan guna menyerap aspirasi dan menjaga ruang demokrasi. (ISTIMEWA)
TEMUI MASYARAKAT SIPIL - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo temui koalisi masyarakat sipil. Pertemuan dilakukan guna menyerap aspirasi dan menjaga ruang demokrasi. (ISTIMEWA) (ISTIMEWA)

Hak Konstitusional Warga Dijamin, Tapi Harus Disampaikan Secara Tertib

Kapolri juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945.

Hak tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab agar tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum atau melanggar hukum.

Baca juga: Ada Sutarman dan Idham Azis, Daftar Eks Kapolri yang Berpeluang Jadi Anggota Komite Reformasi Polri

Dialog Publik: Menyerap Aspirasi untuk Perbaikan Institusi Polri

Dalam acara yang mengusung tema “Penyampaian Pendapat di Muka Umum: Hak dan Kewajiban, Tindakan Anarkistis Menjadi Tanggung Jawab Hukum”, Kapolri menyampaikan bahwa kegiatan dialog publik ini bertujuan menyerap langsung kritik, saran, dan aspirasi dari masyarakat sipil demi perbaikan institusi Polri.

“Tentunya kami ingin mendengar langsung baik dari masyarakat sipil terhadap apa yang harus Polri lakukan ke depan dalam menjaga ruang demokrasi agar tetap berjalan dengan lancar, aman, dan juga pesan tersampaikan,” kata Sigit.

Ia menambahkan bahwa diskusi seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik dalam forum formal maupun informal, sebagai bagian dari upaya transformasi dan reformasi Polri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved