Ini Alasan Nelayan Asal Bontang Nekat Menangkap Ikan Pakai Bom Rakitan
Meski mengakui bahwa menangkap ikan dengan cara membom adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merusak biota laut, tersangka ini tetap saja membom
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Meski mengakui bahwa menangkap ikan dengan cara membom adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merusak biota laut, tersangka ini tetap saja membom.
Namun nelayan asal Bontang, Kalimantan Timur bernama Said alias Gepeng (45) tetap saja nekat melakukan aktivitas pengkapan ikan menggunakan mom.
Alhasil, Gepeng akhirnya diciduk jajaran Ditpolarud Polda Kaltim saat hendak melakukan pengeboman ikan di wilayah Perairan Bontang pada Senin pagi lalu (7/7/2020).
Gepeng ditangkap di sebuah pondok kecil miliknya di kawasan pesisir perairan Bontang sekira pukul 09:00 WITA.
Bom ikan yang ia gunakan merupakan jenis bom rakitan berbahan dasar botol kaca serta pupuk dan jenis bahan peledak lainnya.
Rupanya alasan Gepeng tetap menggunakan bom ikan saat melakukan aktivitas pengkapan ikan hanya karena mendapatkan ikan dalam jumlah besar.
Baca juga; Program Community Development PT Indominco Bantu Kembangkan 3 Desa di Kutai Kartanegara
Baca juga; Camat Surya Agus Beberkan, Tidak Ada Akses Tim Pemadam ke Lokasi Kebakaran di Muara Kaman Kukar
"Tahu mas (Melanggar hukum), biar dapat banyak aja ikannya," Akunya saat ditanya para awak media di Mako Ditpolarud Polda Kaltim, Kamis (9/7/2020).
Gepeng juga mengaku aksi pengeboman ikan yang ia lakukan itu telah berlangsung sejak tahun 2015 lalu.
"Sudah 6 tahun lalu, di sekitar Bontang aja belum keluar daerah lain," lanjut Gepeng Lebih lanjut ia menuturkan, bom rakitan ia gunakan diperoleh dari seseorang di kawasan Bontang.
Orang tersebut saat ini juga masih dalam tahap penyelidikan petugas. "Dari teman di Bontang," singkat Gepeng.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho membeberkan dari hasil penggeledahan oleh pihaknya, tersangka Gepeng menggunakan jenis bom rakitan berbahan dasar botol kaca seperti bekas kemasan minuman sirup dan kecap.
"Dari hasil penggeledahan kita menemukan sejumlah bahan racikan untuk membuat bom ikan, diantaranya belerang, pupuk cantik, obat nyamuk, korek api, dan botol kaca kemasan minuman," katanya
Baca juga; Peringatan Dini Cuaca Jumat 10 Juli 2020, Waspada Hujan, Petir, Angin Kencang hingga Puting Beliung
Baca juga; Sehari Setelah Bertemu Erick Thohir, Pimpinan KPK Datangi Gubernur Jakarta Anies Baswedan
Gepeng diamankan oleh jajaran unit Intel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim bersama anggota Kapal Patroli (KP) XII-2016 pada Senin (6/7) pagi sekira pukul 09.30 Wita di salah satu pondok miliknya tersangksa di kawasan perairan Bontang Kuala.
Petugas juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka.
Saat ini Gepeng telah mendekam dibalik sel tahanan Ditpolarud Polda Kaltim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (*)