Kabar Terbaru, Pemerintah Pastikan Ada Kenaikan, Ini Rincian Uang Pensiun PNS Golongan I hingga IV
Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang tewas
Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:
1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
• Segera Login ppdbsumbar.id untuk Lihat Pengumuman PPDB Sumbar 2020 SMA/SMK Hari Ini, Caranya Mudah!
• Tak Main-main, Mahfud MD Ungkap Kerja Senyap Yasonna Laoly di Balik Penangkapan Maria Pauline Lumowa
• Pernikahan Dini Meningkat di Bulungan, Pergaulan Bebas Dituding Jadi Penyebab
• Isi Tabungan Rafathar Mencengangkan, Raffi Sebut Capai Miliaran, Nagita: Hasil Syuting Sejak Bayi
Pensiunan orangtua PNS yang tewas
Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.